Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi Pernah Melarang Parkir Prabayar di Stadion Ciceri, Gara Gara Dapat Rekomtek Dari Dishub Kota Serang Parkir di Buka Lagi Ada Apa ?
Serang, Kalimati.id— Warga Kota Serang menyampaikan keprihatinan melihat Stadion Maulana Yusuf terlihat seperti lapak di pasar tradisional yang semerawut dan kumuh. Meskipun sejatinya stadion ini didedikasikan sebagai sarana olahraga untuk warga, namun kondisinya tidak mencerminkan hal tersebut.
Stadion Ciceri Maulana Yusuf, yang dimiliki bersama oleh warga Kota Serang dengan pengelolaan oleh Pemkot Serang, menjadi tanggung jawab beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Disparpora, Dishub, Pol PP, PUPR, DLH, dan Prindagkop. Namun, keterlibatan seluruh OPD tersebut harus dipastikan agar tanggung jawab terhadap stadion dapat dijalankan dengan efektif.
Para pedagang di dalam stadion dapat dibina oleh Dinas Prindagkop, sementara perparkiran menjadi tanggung jawab Dishub. Kebersihan dan keindahan area tersebut menjadi fokus Dinas LH, sedangkan keamanan dan ketertiban ada di tangan Satpol PP. Diperlukan kerjasama antar-dinas untuk memastikan penataan dan retribusi sesuai dengan peruntukannya.
Media Kalimati.id mencoba menghubungi Sekretaris Dinas Perizinan Kota Serang terkait pengelolaan parkir. Pihak swasta yang mengelola parkir telah memenuhi persyaratan OSS dan mendapatkan Rekomtek dari Dishub Kota Serang, serta membayar sewa lahan sebesar Rp352 juta setahun menurut informasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang.
Meski demikian, Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, menentang keberadaan parkir prabayar di area Stadion Ciceri. Penggiat Kota Serang Toni Firdaus berencana akan melakukan audiensi dengan Pj Wali Kota Serang dan Ketua Dewan Kota Serang, Budi Rustandi, untuk mengatasi kekumuhan stadion yang tidak layak sebagai area parkir atau ruang publik.
Keadaan semerawut dengan aneka permainan, tenda, dan terpal penutup berceceran yang dijadikan ajang komersil, ini perlu mendapatkan perhatian serius untuk memulihkan fungsi stadion sebagai sarana olahraga dan ruang publik yang layak.