Headline
Kab. Serang
Pemerintah
0
Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kajian Masyarakat (LSM TIKAM) Menggelar Aksi Damai Didepan Kantor Dinas Perumahan Rakyat & Permukiman Kab. Serang
Serang, Kalimati.Id– Puluhan Masyarakat yang tergabung dalam lembaga Swadaya masyarakat TRANSPARANSI KAJIAN MASYARAKAT (LSM TIKAM) menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Permukiman Kabupaten Serang, Selasa (21/03/2023).
Danny Selaku ketua umum LSM TIKAM mengatakan bahwa dirinya melakukan aksi damai dalam rangka mempertanyakan Administrasi Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Perusahaan pemenang Non tender di Dinas Perumahan Rakyat Dan Permukiman Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2022.
Danny, meminta Dinas Perumahan Rakyat Dan Permukiman Kabupaten Serang dan Pokja harus membatalkan atau mengevaluasi ulang perusahaan yang memenangkan paket Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) dari APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2022. Pasalnya, sejumlah perusahaan tersebut Sertifikasi Badan Usaha (SBU) sudah kedaluarsa.
Jika terdapat kesalahan evaluasi atas lolosnya perusahaan yang SBU-nya sudah kedaluarsa, maka harus dibatalkan dan dilakukan evaluasi ulang,” kata Danny Kepada Awak Media Kabar Muda Banten , di Kota Serang, Selasa, 21 Maret 2023.
Danny menjelaskan, aturan tentang hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PUPR yang ditandatangani oleh Dirjen Bina Konstruksi Nomor BK0301-Mn2289 tanggal 27 Desember 2021 tentang Pemberlakuan SBU dan SKK Setelah Masa Transisi, butir 4 dan 5.
Danny menyebutkan puluhan perusahaan jasa konstruksi dan jasa konsultansi yang memenangkan paket di Dinas Perumahan Rakyat Dan Permukiman Kabupaten Serang Tahun 2022 diduga sertifikat badan usaha (SBU)-nya sudah kadaluarsa. Hal itu terungkap setelah pihaknya menelusuri melalui website.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 2 tahun 2021 bahwa hanya SBU jasa Konstruksi dan SKK Konstruksi yang habis masa berlakunya saat mengikuti proses pemilihan Barang/jasa tahun Anggaran 2021 sampai dengan sekarang ini ditetapkan dinyatakan berlaku setelah bukti perpanjangan divalidasi oleh LPJK periode 2021-2024.
Danny mengatakan, evaluasi itu harus dilakukan sebelum rencana tanda tangan kontrak bersama. Untuk itu, harus dipastikan tidak ada perusahaan pemenang tender-nya SBU sudah mati.
Jika hal tersebut masih terjadi, kata dia, maka kontrak akan batal. Semua itu ada ada syarat yang substansi tidak bisa dipenuhi.
Danny menyebutkan, bukan hanya perusahaan jasa konstruksi saja yang SBU-nya sudah kadaluarsa.Tetapi, perusahaan konsultan Provinsi Banten masih banyak SBU-nya yang sudah kadaluarsa.
“Tak puas hasil aksi damai pada hari ini,iya mengatakan akan agendakan aksi kembali,” ujar Danny.
Via
Headline