Hiburan. Headline. Kota Serang
0
Pemkot Serang Penuhi Janji, Bongkar Dua Bangunan THM di Kalodran
SERANG, Kalimati.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membongkar dua bangunan tempat hiburan malam (THM) di Kalodran, Kota Serang.
Pembongkaran tersebut juga didampingi oleh sejumlah aparat keamanan seperti TNI dan Polri, tokoh masyarakat, ulama, hingga PLN untuk mencabut listrik.
Satu alat berat digunakan untuk merobohkan bangunan yang dijadikan sebagai tempat hiburan malam.
Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat, mengatakan, dua bangunan yang dijadikan sebagai tempat hiburan malam telah dibongkar lantaran sudah melanggar aturan.
Pasalnya, pada 29 Januari 2024 lalu sejumlah tempat hiburan malam sudah dilakukan penyegelan. Salah satunya yang berada di wilayah Kalodran.
“Saya ditemani oleh ulama Kota Serang serta tokoh masyarakat dan TNI/Polri, hari ini, kami membongkar dua gedung THM, tapi satu tidak dibongkar karena mereka beralasan sedang mengurus izin bangunannya,” ujarnya, Selasa, 20 Februari 2024.
Yedi mengaku, satu bangunan tidak dihancurkan karena pemiliknya tengah mengurus izin untuk usaha rumah makan.
“Apabila nanti mereka setelah mendapatkan izin mendirikan bangunan kemudian disalahgunakan kembali menjadi tempat maksiat, maka bangun itu akan dirobohkan atau dibakar,” ancamnya.
Yedi menegaskan, pembongkaran tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Serang untuk memberantas THM di Kota Serang tanpa toleransi.
“Jadi Pemerintah Kota Serang sangat kompak, baik TNI/Polri maupun tokoh masyarakat dan pimpinan agama yang ada di Kota Serang,” tegasnya. (Red//Putera)