Headline
Hiburan
Kota Serang
0
Sempat Kangkangi Pemkot Serang, 3 THM Bakal Dibongkar.
SERANG, Kalimati.id - Pemerintah Kota ataun Pemkot Serang bakal meratakan tiga tempat hiburan malam atau THM di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, 20 Februari 2024.
Rencana pembongkaran tiga THM itu lantaran tidak mengantongi izin apapun dari Pemkot Serang.
Tiga THM itu terkesan menantang Pemkot Serang.
Pasalnya Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat sempat menyegel tiga THM tersebut pada 29 Januari 2024, namun nekat beroperasi kembali dengan cara membuat pintu dari samping.
Beroperasinya kembali tiga THM itu meresahkan masyarakat Lingkungan Kalodran, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang khususnya.
Rencana pembongkaran tiga THM itu disampaikan Pj Walikota Serang Yedi Rahmat saat menggelar rapat bersama Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Serang di Aula Walikota, Setda lantai 2 Puspemkot Serang, Kota Serang, Kamis 15 Februari 2024.
Pj Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, untuk membongkar tiga THM pihaknya telah membuat Keputusan Walikota (Kepwal) Serang Nomor 600.1.15.2/Kep.36-Huk/2024 tentang pembentukan tim terpadu pengendalian dan penertiban bangunan gedung yang tidak sesuai peruntukannya yang ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2024.
"Tanggal 20 Februari akan kita bongkar bangunan liar THM di Kalodran. Dari dinas perizinan bahwa bangunan itu tidak berizin dan melanggar Perda. Banyak masukan dari masyarakat dan tokoh agama bahwa itu bangunan liar dan meresahkan warga sekitar," ujar Yedi Rahmat, kepada Awak Media.
Yedi Rahmat menuturkan, tiga THM di Kalodran telah melanggar aturan yang lainnya salah satunya nekat beroperasi lagi padahal sudah disegel Pemkot Serang bersama tim gabungan.
"Beberapa waktu yang lalu kita segel dengan tim gabungan dari Polres, TNI, dan PN bahwa mereka membongkar. Dalam artian segel yang sudah ada mereka dibolongin lagi pintu yang lain, dan masuk mengadakan kegiatan serta listriknya menurut informasi di lapangan dia listriknya narik dari atas PLN. Jadi sudah banyak pelanggaran yang dilakukan," tutur dia.
Yedi Rahmat mengaku akan menindak tegas sesuai dengan janji Pemkot Serang tanggal 20 Februari 2024.
"Kami akan tugaskan Pak Asisten 1 dan Pak Kasatpol PP untuk besok mengadakan pertemuan dengan tim ini, dan kami juga dari Pemerintah Kota sudah mengeluarkan surat keputusan," jelasnya.(Red//putera)
Via
Headline