Headline
Kota Serang
Pendidikam
0
Dugaan Pungli Oknum Guru SDN di Kota Serang Dikeluhkan Wali Murid.
SERANG, Kalimati.id – Salah satu tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni mencerdaskan kehidupan bangsa yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4. Dalam mewujudkan bangsa yang cerdas sudah tentu satuan Lembaga Pendidikan memiliki andil yang besar. Faktanya negara Indonesia telah berupaya secara terukur dan sistematis mengatur segala aspek penerapan dalam satuan-satuan Lembaga Pendidikan. Aturan tersebut sudah dirancang dan diimplementasikan di seluruh penjuru negeri dengan regulasi-regulasi yang jelas demi meningkatkan kualitas pendidikan.
Sementara pendidikan di Indonesia cenderung kewalahan menghadapi persoalan praktik-praktik pungutan liar yang dibungkus rapi oleh para Oknum, baik itu tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan sederajat kerap terjadi di berbagai wilayah, salah satunya pendidikan di wilayah Kota Serang yang diduga kuat berpotensi tinggi menghadapi keadaan seperti itu.
Dengan berdalih Iuran dari peserta didik atau orang tua walinya, hal itu dinilai jadi sebuah ladang bisnis bagi oknum guru sekolah.
Dari hasil penelusuran dan investigasi di lapangan kami menghimpun dari adanya laporan informasi dari beberapa narasumber terkait adanya dugaan pungutan di sekolah SDN Cipare Tegal, Kota Serang. Dugaan tersebut dalam bentuk pengambilan ijasah, iuran perawatan sekolah pengecatan, mengumpulkan sembako ketika kenaikan kelas atau perpisahan.
Awalnya reporter hitamputih.co.id menerima adanya laporan informasi dari narasumber yang mengeluhkan terkait penebusan ijasah anaknya dengan nominal Rp300.000 di salah satu Pendidikan Negeri Kota Serang, tepatnya SDN Negri Cipare Tegal.
“Sampai detik ini saya belum ambil ijasah kelulusan anak saya, karena saya belum ada uang untuk mengambilnya, buat makan sehari-hari saja masih susah,” ungkap EN (40), salah seorang Orang Tua Wali Murid, kepada Awak Media Kalimati.id
“Saya tinggal seorang diri, suami saya sudah tidak ada pak, keadaan kami seperti ini pak,” imbuhnya.
Dikesempatan yang sama, wali murid yang enggan di sebutkan namanya WN (35) mengatakan, bulan kemarin semua wali murid dimintai uang Rp25.000 untuk pemeliharaan pengecatan.
“Kadang setiap pembagian Raport murid, seluruh wali murid di suruh membawa beras, minyak, telor, Indomie (sembako),” ucapnya.
“Alasannya tidak tau untuk apa,” sambung WN.
Jangan sampai sekolah dicap sarang pungli. Jika terbukti Itu sangat tidak bagus dan tidak mendidik. Jadi harus ada upaya yang dilakukan untuk menghindari pungli. Upaya yang serius tentunya.
Larangan melakukan pungutan sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan Pendidikan Dasar.
Ancaman hukum yang bisa terjadi dari praktik tersebut siapa pun akan terjerat. Dan bukan cuma ancaman penjara saja yang menanti, tapi nama baik juga pasti rusak.
Selanjutnya, kami akan berencana melaporkan informasi terkait adanya dugaan pungutan ini ke tingkat Inspektorat, BKPSDM, bahkan ke aparat penegak hukum (APH).(Red//Ekawati)
Via
Headline