Headline
Kota Cilegon
Pemilu
0
KPU Kota Cilegon Sosialisasi Peraturan KPU no 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur ,Bupati dan walikota
CILEGON,Kalimati.id - Komisi pemilihan umum ( KPU) Kota Cilegon menggelar sosialisasi peraturan Komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2024,tentang pencalonan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil walikota tahun 2024 di Hotel the royal Krakatau,Rabu 24/07/2024.
Acara yang dihadiri oleh komisioner KPU kota Cilegon,Bawaslu,polres,kodim,unsur pemerintahan, pimpinan partai politik, mahasiswa dan Tamu undangan lainnya.
Dijelaskan bahwa peraturan pencalonan Gubernur Bupati dan walikota ini salah satu nya peraturan syarat -syarat pendaftaran yang berkaitan dengan usia itu jadi format terbaru.
Urip mengatakan dalam mahkamah agung usia kepala daerah itu 25 tahun ,bupati walikota dan gubernur itu 35 tahun,"Ujar nya
Sampai saat ini kalau untuk pelantikan kepala daerah terpilih itu sampai saat ini kita ( KPU ) belum menerima keputusan,dan kita menunggu dari pemerintah pusat kapan jadwal pasti nya," Ungkap nya
Untuk calon yang masih aktif jadi anggota DPRD,ASN itu wajib mengundurkan diri dan untuk ASN, TNI,polri,kepal desa itu menjadi perhatian kita,''Tambah nya
Untuk walikota,bupati dan gubernur yang akan maju kembali dan masih dalam tahap 1 periode,maka diperboleh kan cuti dan masa cuti itu hanya khusus saat melakukan kampanye,bukan saat mulai tahapan kampanye."Lanjut Urip
Dan dicilegon dipilkada tahun ini tidak ada dari jalur independen yang mendaftar,kpu sampai saat ini masih menunggu pendaftaran Bakal Calon walikota dari partai politik
Mari kita sama sama mengawal administrasi pendaftaran pencalonan baik gubernur, bupati maupun walikota,"Pungkas nya
Via
Headline