Headline
Korupsi
Serang
0
Sewakan Lahan Negara Secara Ilegal, Kadisparpora Kota Serang Sarnata Ditahan Kejari Serang
SERANG|Kalimati.id - Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Serang Sarnata ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas perkara dugaan penyewaan lahan negara secara ilegal kepada pihak swasta di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Lulus Mustafa menjelaskan, lahan seluas 5.689 meter persegi (m2) di kawasan Stadion Maulana Yusuf telah beralih fungsi menjadi kios-kios, dan disewakan kepada sebanyak 59 pedagang yang saat ini berjualan disana.
Lulus menyebutkan, Sarnata telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pada 16 Juni 2023 dengan pihak ketiga yakni CV Aqilah Aisyah tanpa melalui prosedur yang benar.
"Yang bersangkutan S melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga (CV Aqilah Aisyah) tanpa melalui prosedur. Bahkan sebelum perjanjian kerja sama itu ditanda tangani minimal 2 hari sebelumnya harus sudah membayarkan uang sewa. Kenyataannya uang sewa itu tidak dibayar dan tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah,” kata Kajari kepada awak media, Selasa (30/7/2024).
Menurut perhitungan jasa pelayanan publik pembangunan kios tersebut senilai Rp483.635.550. Kendati demikian belum ada uang yang masuk ke kas daerah dari perjanjian kerja sama tersebut. Alih-alih menguntungkan Pemkot Serang, malah justru telah menguntungkan pihak ketiga senilai Rp456.700.000 karena menempati lahan tersebut.
“Pembangunan ruko dan lapak masih berjalan. Kerugian negara masih didalami kami pakai pihak audit pihak yang kompeten untuk itu,” kata Lulus.
Akibat perbuatan itu, Sarnata kemudian dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut penjara 20 tahun paling lama dan denda sebesar Rp1 miliar.
Sarnata kemudian digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang. Sarnata akan menjalani masa penahanan hingga 20 hari kedepan.
"Dia telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. Kasus penyewaan aset pemerintah berupa tanah kosong, lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf," pungkas Lulus Mustofa.(red)
Via
Headline