Program PTSL 2019-2020 di Kelurahan Sayar Diduga Bermasalah
Kota Serang,Kalimati.id– Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya resmi sebesar Rp150.000, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Namun, pelaksanaan program ini menjadi ladang usaha segelintir oknum.
Seperti yang dialami warga Lingkungan, Bojong, Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan berinisial MR Dari hasil investigasi penasultan.co.id di masyarakat menemukan pembuatan PTSL itu ternyata melebihi ketentuan SKB tiga menteri.
"Waktu saya buat sertifikat itu di pungut biaya Rp.300.000 ke pak RT Iskak tapi gak jadi-jadi sampai sekarang. Uang nya juga gak kembali lagi, saya nanya kepada pihak kelurahan si sopyani, katanya kalau punya saya itu gak ada, adanya punya orang lain, katanya Karena uang gak masuk ke sopyani," ujar MR Selasa (23/07/2024)
Senada dengan MR Sementara disampaikan UG, warga kampung bojong juga mengalami hal yang sama, kepada media mengatakan bahwa dirinya tidak ikhlas.
''waktu itu kan ada pembuatan sertifikat ngomongnya di kelurahanya ada pemutihan, nah di situ saya di minta biaya Rp.300.000 oleh RT Iskak yah tapi Sertifikat gak jadi-jadi uang gak kembali, Saya bener benar gak ikhlas karena kelakuan gak benar," cetusnya.
Sementara itu, satgas Fauzi mengatakan bahwa iya tidak tahu kalau pembuatan PTSL lebih dari 150 ribu.
"Dulu itu untuk pembuatan PTSL kalau gak salah 150 rb perbidangnya Terkait yang melebihi dari ketentuan itu wallahu'alam bishoab saya tidak tau Karena pembayaran sertifikat itu lewat RT RT setempat tapi ada juga yang lewat saya", Katanya.
Ditemui diruang kerjanya Saniman sebagai kepala Kelurahan Sayar menjelaskan katanya kalau pemungutan melebihi 150 Ribu rupiah itu persyaratan untuk pembuatan AJB.
''saya udah ngobrol sama Fauzi selaku satgas, memang benar itu pembayaran PTSL sesuai aturan SKB 3 mentri 150 Ribu, Kalau lebih di pungutnya 150 ribu Itu persyaratannya AJB", ungkapnya.
Masih kata saniman, "kalau suratnya SPPT doang ya harus buat AJB dulu, Karena aturan dari profinsinya begitu, khawatir nanti di kemudian tahun atau bulan ada tuntutan yang lain, Karena itu buat dasar di kelurahan agar tau pemilik terakhirnya, Kecuali ada AJB nya terus di minta biaya lebih saya kroscek kelapangan. Karena kalau persyaratannya cuma SPPT itu ga bisa harus ada AJB",. imbuhnya.
Saniman juga menjelaskan "katanya orang provinsinya juga emang begitu waktu rapat harus begitu aturannya jangan menerima SPPT. Karena nanti di kemudian hari timbul masalah.
''saya juga sama buat sertifikat belum jadi, makannya saya juga ngusulin dan mungkin kan perlu biaya. Dan saya kesana ke pihak BPN saya tanya, katanya si gambar itu tumpang tindih, ditanya kenapa bisa begitu Katanya perlu ada biaya," tutupnya.
Redaksi : putera_yudha