Cilegon
Headline
Pemerintahan
0
Proyek Pembangunan Gedung Dinsos Diduga Gunakan Matrial Ilegal
CILEGON,Kalimati.id- Proyek pembangunan gedung Dinas Sosial (Dinsos) yang didanai Oleh APBD Kota Cilegon yang dikerjakan oleh PT. Nara Tunas Karya, Dalam proses pengerjaannya Diduga kuat Menggunakan bahan matrial yang tak memiliki ijin (ilegal) Ungkap Ketua Lsm Japati Ari Dumung.
Pasalnya kata Ari, Pada saat proses pengurukan lahan terlihat di lokasi proyek mobil-mobil yang membawa galian tanah urugan tersebut digrebeg oleh pihak APH karna diduga tanah urugan tersebut berasal dari tambang yang tidak memiliki ijin (ilegal).
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada nya penggerebekan oleh APH, ada beberapa armada pengangkut tanah yang tertahan dilokasi proyek yang tidak bisa di bongkar karena diduga tanah urugan yang di kirim ke lokasi proyek pembangunan dinsos kota Cilegon itu diduga dari tambang yang tidak memiliki izin atau ilegal," Ungkap Ari Dumung Kamis (12/09/2024).
Tak hanya itu kata Ari, dirinya juga Mempertanyakan terkait pemakaian solar yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat dilokasi proyek tersebut apakah subsidi atau non subsidi, Bila Tanah galian saja yang diduga didapati dari tambang ilegal, kami juga menduga BBM solar yang didapati untuk mengisi alat berat menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal," Tambahnya.
Tak sampai disitu kata Ari, ia juga mempertanyakan Sisa kemampuan paket (SKP) yang diduga sudah melebihi/melampaui batas maksimum perusahaan, walaupun Titik kelebihan SKP nya di luar Kota Cilegon, sebagaimana yang telah diatur melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, serta peraturan LKPP nomor 12 tahun 2024.
Maka berdasarkan dengan dugaan-dugaan tersebut, Saya selaku ketua LSM japati kota Cilegon meminta kepada pihak APH untuk memanggil pihak ketiga yaitu PT. Nara Tunas Karya, untuk diperiksa dan diproses Apabila terbukti Menggunakan Bahan-bahan Matrial Yang diduga Ilegal.
Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp dede pelaksana proyek pembangunan gedung dinsos terkait dengan dugaan menggunakan bahan matrial ilegal menjawab, saya beli dari WN
Silakan ditanyakan langsung, saya hanya membeli saja. "Silahkan tanya penjual nya yah🙏,Saya hanya pembeli kang," Jawabnya.
Menanggapi jawaban pesan whatsapp dari dede pelaksana Pembangunan gedung dinsos, Ari Dumung menegaskan bahwasanya Membeli dari Barang Yang diduga Ilegal Sama saja disebut sebagai Penadah, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 480.
Via
Cilegon