Anak Eks Walkot Serang Disebut di Sidang Korupsi Sewa Lahan Stadion
SERANG,Kalimati.id - Anak mantan Wali Kota Serang Syafrudin, Sofa Bela Mulia terseret dalam perkara pengelolaan sewa lahan secara ilegal di area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Namanya muncul dalam sidang pembacaan dakwaan dugaan korupsi penyewaan lahan milik negara di Pengadilan Tipikor Serang, pada Kamis (10/10/2024).
Dakwaan itu dibacakan untuk mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata bersama pihak swasta Basyar Alhafi. Keduanya didakwa korupsi Rp564 juta.
"Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa ataupun orang lain, yaitu saksi Basyar Alhafi (dalam penyidikan terpisah) sebesar Rp564.241.475," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Herdiansyah saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Kedua terdakwa didakwa dengan pasal 2 subsider pasal 3 ayat (1) Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sofa bersama Basyar mendatangi Sarnata ingin kelola area lahan stadion
Dalam dakwaan menyebut, kasus berawal pada 12 Juni 2023. Saat itu, terdakwa Basyar mengirim surat permohonan kepada Wali Kota Serang Syafrudin untuk kemudian disposisi kepada Sarnata selaku Kadispora Kota Serang.
Seminggu sebelum penandatanganan kerja sama, Basyar bersama anak Syafrudin, yaitu Sofa Bela Mulia, dan Haznam mendatangi ruangan Kadispora Sarnata. Saat itu, Sofa menyatakan niatnya untuk mengelola lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf.
Namun, kala itu Sarnata menjawab akan mengkaji terlebih dahulu karena dia baru saja menjabat sebagai Kadispora Kota Serang.
"Untuk meyakinkan Sarnata, Basyar mengaku diutus oleh Wali Kota Serang, Syafrudin membahas mengenai pengelolaan lapak pedagang," katanya.
Dispora dan Basyar selaku pihak swasta akhirnya buat perjanjian kerja sama,
Pada 16 Juni 2023, anak buah Sarnata--yakni Kabid Olahraga Disparpora, Muhammad Nafis--meminta Basyar menemui Sarnata. Lalu, rekan Haznam, Irfan Hielmy diminta tolong untuk mengedit perjanjian kerja sama.
Adapun yang diubah besaran sewa atau retribusi menjadi sebesar Rp95,6 juta per tahun atau per bulan sebesar Rp7,9 juta.
"Sebelum ditandatangani, Basyar menelepon Sofa untuk memberi tahu. Basyar lalu menandatangani perjanjian kerja sama tersebut dengan Dispora," katanya.
Jaksa menilai perjanjian kerja sama itu tak sesuai aturan.
Herdiansyah menilai, perjanjian tersebut tidak berpedoman dengan hasil hitungan kantor jasa penilai publik yang ditunjuk untuk menilai sewa lahan kawasan di Stadion.
Pasalnya, dari penilaian kantor jasa penilai publik luas lahan 5.689,83 m2 dengan nilai sewa per tahun sebesar Rp483,6 juta. Namun, dalam surat perjanjian yang sudah ditandatangani oleh Basyar, sewa lahan itu sebesar Rp95,6 juta per tahun dan tidak mencantumkan luas.
Selain itu, lanjut Herdiansyah, Basyar juga seharusnya menyetorkan uang sewa paling lambat 2 hari sebelum kerja sama ditandatangani. "Tapi hingga penandatanganan 16 Juni itu, ia tidak melakukan transfer ke rekening kas umum daerah," kata Herdiansyah.
Sampai 9 Agustus 2024, jumlah kios yang sudah dibangun Basyar sebanyak 71 kios, dengan biaya sewa Rp12 juta per 5 tahun dan uang yang sudah terkumpul oleh Basyar sebesar Rp456,7 juta.
Redaksi: Putera