Komite Sekolah SMPN 1 Kramat Watu Serang Dituding Bebani Orang Tua Dengan Sumbangan Renovasi.
SERANG,Kalimati.id - Adanya Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang bermodus sumbangan di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 (SMPN 1) Kramatwatu yang melibatkan Komite, akhirnya disorot Persatuan Element Masyarakat Banten (Permak Banten).
Orang tua siswa SMPN 1 Kramat Watu, Kabupaten Serang, Banten, mengeluhkan permintaan sumbangan yang diajukan oleh komite sekolah untuk renovasi gedung serbaguna. Sumbangan sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) per-siswa untuk kelas tujuh dan delapan ini dinilai memberatkan, terutama bagi orang tua dengan penghasilan terbatas.
Keluhan ini mencuat setelah sejumlah orang tua merasa keberatan atas kebijakan yang dianggap tidak transparan dan terlalu membebani mereka.
Dalam penjelasannya kepada media, Kepala Sekolah SMPN 1 Kramat Watu
Yudit selaku Ketua LSM PERMAK Banten, mengatakan pihaknya akan segera berkoodinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Serang dan akan melayangkan Surat Pengaduan, dan juga akan menyampaikan langsung temuan Lembaganya itu ke APH di wilayah Hukum setempat dalam waktu dekat ini.
beralasan, bahwa tindakan pengaduan ini dilakukan didasari dari keluhan dan aduan dari Orangtua siswa yang bersekolah di SMPN 1 Kramatwatu. Mereka, Orangtua siswa yang mayoritas berekonomi rendah merasa terbebani dengan adanya permintaan sumbangan dari pihak Sekolah.
Sambung Yudit, ia bersama Media Online Kalimati.id berkordinasi kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Kramatwatu, Dede Al amron Edi Muslikh.Dede Al amrin Edi Muslikh Dalam pertemuan itu, sejumlah pertanyaan dari pihaknya dijawab Kepala Sekolah SMPN 1 Kramatwatu, dan diakui, bahwa permintaan sumbangan untuk peningkatan fasilitas dan sarana Gedung Serbaguna adalah usulan Kepala Sekolah, Dede Al amron Edi Muslikh.
“Pak Dede mengakui itu adalah usulannya yang kemudian disampaikan ke Ketua Komite, dan dirapatkan kepada sebagian Orangtua Siswa,”ungkap Ketua LSM permak banten Yudit kepada awak media.
Dalam hal ini yudit menuding komite hanya dijadikan alat untuk mengikuti kepentingan Kepala Sekolah yang memberatkan Orangtua siswa, karena menurut keterangan Kepala Sekolah menyebutkan, uang hasil sumbangan dari Orangtua siswa kelas tujuh dan delapab dicatat oleh bendahara komite yang kemudian dikumpulkan di Bidang Tata Usaha (TU) sekolah tersebut.
mengakui bahwa permintaan sumbangan tersebut merupakan inisiatif dari pihak sekolah.
Ia menginstruksikan komite sekolah untuk mengumpulkan dana guna renovasi gedung serbaguna yang
“Kami telah menghitung kebutuhan renovasi gedung serbaguna sesuai penilaian konsultan, dan diperkirakan memerlukan anggaran lebih dari Rp.100.000 juta (Seratus Juta Rupiah).
Oleh karena itu, kami memutuskan untuk meminta sumbangan dari orang tua siswa,”ujar Ade saat ditemui di ruang guru SMPN 1 Kramat Watu.
Ade menegaskan bahwa sumbangan tersebut bukan merupakan pungutan wajib, melainkan kontribusi sukarela dari orang tua siswa. Meski demikian, sumbangan ini diberlakukan merata bagi seluruh siswa kelas tujuh dan delapan yang jumlahnya mencapai 617 siswa.
Kendati berdalih tidak memaksa, namun, kata Juleha, sumbangan tersebut dikategorikan wajib karena bisa diangsur selama Proyek peningkatan fasilitas dan sarana Gedung serbaguna yang diusulkan Kepala Sekolah itu sudah berjalan.
Ketentuan dapat dibayar dengan cara diangsur itu ada dalam Surat Peryataan yang diterima, diisi dan ditandatangani Orangtua siswa.
Meski demikian, Yudit menduga ada keterpaksaan Orangtua siswa menandatangani Surat Peryataan itu. Pasalnya, Format dan redaksi isi Surat Peryataan itu tidak dibuat oleh Orang tua siswa, Diduga Komite atau pihak administrasi Sekolah yang membuatnya.
“Orangtua siswa hanya mengisi data identitas dan menulis nominal sumbangan sesuai kesanggupannya di dalam surat pernyataan itu,”pungkasnya.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa gedung serbaguna yang diklaim perlu direnovasi masih dalam kondisi baik dan kokoh.
Diketahui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” ujarnya yudit.Pelarangan bagi komite sekolah untuk memungut uang dari siswa juga di atur dalam pasal 12 huruf b Permendikbud nomor 75 tahun 2016 bahwa komite sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan Pungutan dari peserta didik, atau orang tua wali
"Kami, meminta Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Serang, Segara menindak lanjuti atas adanya dugaan pungutan yg ada di lingkungan SMPN 1 Kramatwatu,ucap,. Yudit saat di temui di kantor sekretariat Kamis,(10/10/24)
Tidak hanya dengan peraturan dan sistem pengaduan, edukasi mengenai integritas dan nilai keadilan juga menjadi fokus. Pendidikan karakter di sekolah diharapkan dapat mencegah pungli dari akarnya, membangun generasi yang memiliki nilai moral yang kuat.
Penanganan kasus pungli di lingkungan sekolah membutuhkan kerjasama yang erat antara pemerintah, sekolah, serta masyarakat.
Harapan besar pada upaya bersama ini untuk menciptakan sistem pendidikan yang bersih dari pungutan liar, memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan hak pendidikan mereka tanpa harus dibebani masalah pungutan yang tidak semestinya.
Redaksi: Putera_yudha