Cilegon
Headline
Politik
0
Bawaslu Cilegon Tegaskan Sanksi Pidana Kepada Pelaku Politik Uang di Pilkada 2024
CILEGON,Kalimati.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon mengimbau masyarakat maupun tim pasangan calon kepala daerah Kota Cilegon untuk mengindari politik uang (money politic) dalam tahapan Pilkada.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Acry Ashari saat ditemui di ruangannya, Selasa 12 November 2024.
“Kami Bawaslu mengimbau agar paslon maupun timnya agar tidak melakukan praktik yang melanggar ketentuan Undang-undang seperti yang bisa terjadi di masa-masa tenang atau di masa kampanye terkait money politik,” katanya.
Dikatakannya, aturan tersebut merujuk pada pada Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa money politik atau politik uang itu adalah tindak pidana Pemilu.
“Pemberi materi untuk menjanjikan atau mempengaruhi pilihan orang lain dan itu ada pidananya,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar masyarakat melihat visi misi, program kerja masing-masing paslon, tidak berdasarkan iming-iming uang. Sehingga terciptanya demokrasi di Kota Cilegon yang lebih baik.
“Jadi berharap kepada masyarakat luas atau paslon agar menghindari praktir money politic, agar terciptanya demokrasi di Cilegon lebih baik lagi,” paparnya.
Adapun sanksi pidana yang diberikan apabila ada masyarakat ataupun peserta pilkada yang melakukan praktik money politik. Diantaranya kurungan maksimal 72 bulan dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
“Ancaman pidana ada kurungan dan denda, kurungan maksimal 72 bulan pidana, denda sampai maksimal Rp 1 miliar. Sampai saat ini belum ada lapiran money politic,” tegasnya. (Arin)
Redaksi : Putera-yudha
Via
Cilegon