Budi Rustandi- Nur Agis Aulia Sah Jadi Pemenang Pilkada Kota Serang 2024
SERANG, Kalimati.id - Pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Serang nomor urut 2, Budi Rustandi-Nur Agis Aulia sah jadi pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang tahun 2024.
Kepastian Budi-Agis jadi pemenang Pilkada Kota Serang ini terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Serang yang digelar di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Rabu 4 Desember 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Iip Patrudin mengatakan, Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka, Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang nomor urut 1, Ratu Ria Maryana-Subadri Ushuludin memperoleh 78.607 suara sah, Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang nomor urut 2, Budi Rustandi-Nur Agis Aulia memperoleh 212.262 suara sah, dan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang nomor urut 3, Syafrudin-Heriyanto Citra Buana memperoleh 61.446 suara sah.
“Jadi hasil rekapitulasi suara untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang dimenangkan oleh nomor urut 2, Budi Rustandi-Nur Agis Aulia dengan jumlah 212.262 suara sah,” ujar Iip, kepada Awak Media.
Ia menjelaskan, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Serang telah disepakati bersama oleh tiga Paslon nomor urut 1, 2, dan 3.
“Tidak ada yang keberatan ya untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang. Semua Paslon saksinya menandatangani. Saksi Paslon nomor 1, 2, dan 3 menandatangani,” jelas dia.
Iip menuturkan, setelah rekapitulasi penghitungan perolehan suara, tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Serang terpilih. Namun sebelum penetapan, pihaknya menunggu keputusan khawatir pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang terdapat perselisihan hasil pemilihan atau PHP.
“Kalau tidak ada yang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, selanjutnya kita akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih sekitar bulan awal Januari. Nanti kita akan sampaikan.
Karena tanggal 7 juga kami harus menyampaikan hasil rapat rekapitulasi tingkat kota, diumumkan di media massa, dan juga di website KPU Kota Serang. Hasil gubernur dan hasil pemilihan walikota,” tuturnya.
Iip menerangkan, masa batasan waktu perselisihan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang sekitar dua pekan.
“Batas waktunya kalau tidak salah di tahapan memang sekitar 15 Januari kalau tidak ada PHP, maka 15 Januari itu penetapan. Kalau pelantikan secara serentak di Februari,” terang Iip.
Ia menegaskan, pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Serang terpilih bukan lagi kewenangan KPU Kota Serang, namun menjadi domainnya pemerintah pusat.
“Kalau pelantikan itu sudah bukan lagi ranah KPU itu di Kementerian Dalam Negeri. Untuk KPU ketika selesai di Mahkamah Konstitusi, jika ada perselisihan di hasil pemilihan, maka KPU tugasnya di pas penetapan di bulan Januari untuk melakukan penetapan calon terpilih,” tandasnya. (Red)