Banten
Headline
Pekerjaan
0
E-Katalog Konstruksi Modus Baru Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Provinsi Banten,Kalimati.id - Ketua LSM Watch Attack Corruption (WAC) Provinsi Banten menyebutkan katalog elektronik (e-katalog) konstruksi merupakan modus baru korupsi, pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Mennurut Dicky asetelah lembaga kebijakan barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan aturan lembaga tentang cara penyelenggaraan katalog elektronik nomor 22 tahun 2022. Banyak pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran menetapkan pembangunan jalan, jembatan dan konstruksi lainnya dengan cara itu.
“Prinsipnya belanja barang secara elektronik atau lebih dikenal dengan E-Purchasing, lebih banyak pada pengadaan barang sudah umum dan mudah didapatkan di pasaran. Seperti elektronik, mebeler sekolah, buku, alat kendaraan dan lain lain,” kata Dicky.
Sabtu,28 Desember 2024.
Dicky menambahkan pekerjaan konstruksi banyak ditemukan pembangunan jalan dan jembatan juga longsoran, dilaksanakan dengan cara ekatalog.
Penunjukan calon penyedia jasa konstruksi dengan e-katalog, kata Dicky, sangat rawan dengan Korupsi. Sebagai contoh, pekerjaan konstruksi peningkatan jalan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk calon penyedia secara langsung tanpa proses seleksi seperti tender.
“Makanya tidak sedikit perusahaan ditunjuk mengerjakan pekerjaan konstruksi jalan, tidak mampu menyelesaikannya di akhir tahun,” tutur Dicky.
Nasruddin menyebutkan, pihaknya hanya mendengar isu di luar berkembang banyak pekerjaan tidak selesai dan dilanjutkan dengan penambahan waktu 50 hari, sesuai peraturan berlaku dikenakan denda 1/1000 per hari dari nilai kontrak.
Dicky juga meminta PPK harus selektif dalam memilih rekanan yang benar-benar punya peralatan. Bukan hanya mengatasnamakan perusahaan ber KSO langsung ditunjuk, padahal tidak memiliki AMP.
“Tapi karena punya koneksi dengan orang dalam, dengan mudah ditunjuk sebagai pelaksana,” katanya.
Tidak semua pekerjaan konstruksi dikerjakan dengan e-katalog. Dikatakan Dicky, longsoran misalnya. PPK dilarang melakukan penunjukan penyedia dengan ekatalog.
Pekerjaan longsoran sangat tepat dilakukan dengan proses tender, karena banyak item pekerjaannya harus dihitung berdasarkan jenis pekerjaan berbeda. Sehingga dibutuhkan peralatan, tenaga ahli personel dan lain lain.
“Penunjukan calon penyedia dengan cara e-katalog untuk pekerjaan konstruksi sangat rawan dengan Korupsi, publik tidak bisa melihat apakah perusahaan ditunjuk memenuhi syarat sesuai perpres tentang pengadaan barang dan jasa,” cetusnya.
Menurut Dicky, hanya mereka yang punya kedekatan dengan orang dalam saja yang mempunyai akses, selebihnya jadi penonton.
“Untuk itu kami simpulkan, pengadaan barang dan jasa terutama konstruksi hanya memindahkan korupsi dari pokja pemilihan ke KPA/ PPK,” imbuhnya.***
Redaksi: Putera yudha
Via
Banten