Cilegon
Headline
Pendidikan
0
PKBM Saung Qur'an diduga Manipulasi Data, Kepala Sekolah Beri Jawaban Ngelantur
CILEGON, Kalimati.id - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga pendidikan nonformal yang mendapatkan kucuran anggaran dana dari pemerintah pusat (APBN) sejak tahun 2019, yang mana anggaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak yang kurang mampu dan berfungsi sebagai wadah pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemandirian, Sabtu (12/12/2024).
Namun sangat disayangkan masih banyaknya oknum yang diduga menyalahgunakan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari pemerintah pusat, khususnya PKBM yang berada di Kota Cilegon, modus yang dilakukan diantaranya dengan cara manipulasi data terkait jumlah sarana prasarana serta siswa seperti halnya yang di temukan di PKBM Saung Qur'an Cilegon yang beralamat di Kecamatan Kalitimbang, Kota Cilegon.
Saat Danny selaku Ketua Umum LSM Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM) investigasi di lapangan menanyakan tentang data yang di upload di website Kepada Kepala PKBM Saung Qur'an Cilegon,terdapat kejanggalan dari data yang di upload.
Maka dari itu, Danny menilai diduga adanya kejanggalan manipulasi data yang di input oleh PKBM Saung Qur'an Cilegon di Dapodik pusat. Karena berbanding terbalik dengan temuan kamidi lapangan, seperti halnya jumlah data Ruangan dan data lainya.
“Duh, sangat disayangkan sekali ternyata setelah kita melakukan investigasi banyak sekali kejanggalan yang tidak sesuai dengan data yang kita punya,” Ucap Danny selaku Ketum LSM TIKAM.
“Saat di konfirmasi Kepala PKBM,iya megatakan perlu edukasi karena tidak tahu aturan,"ucap Kepala PKBM Saung Qur'an Cilegon.
Danny sangat menyayangkan kata-kata yang terucap oleh Kepala PKBM Saung Qur'an Cilegon tersebut apalagi iya sebagai Ketua Forum PKBM di Kota Cilegon.
PKBM Saung Qur'an Cilegon diduga sengaja melakukan manipulasi Data yang di Upload untuk menarik Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) siswa atau warga belajar.
Padahal, PKBM sebagai penyelenggara pendidikan non formal kesetraan itu seharusnya menjadi penunjang bagi masyarakat tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan dan memiliki ijazah.
“Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) telah menggelontorkan anggaran dari APBN Pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik berupa BOP Kesetaraan bagi peserta didik yang tidak mampu tersebut”.
Adapun syarat untuk menarik atau mendapatkan anggaran tersebut di antaranya adalah sebagai berikut;
Usia peserta didik tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berusia 7 (tujuh) tahun sampai 21 (Dua puluh satu) tahun, kecuali lanjutan bisa di atas usia 21 tahun.
Sementara besaran BOP Kesetaraan yang diterima oleh Penyelenggara Pendidikan PKBM Paket A pertahunnya mencapai sebesar Rp1.300.000 per-Peserta Didik. Sedangkan untuk Paket B sebesar Rp1.500.000 perorang/pertahun, dan untuk Paket C sebesar Rp1.800.000 per-Peserta Didik/pertahun.
" Aneh tapi nyata sebagai Kepala PKBM dan merangkap sebagai Ketua Forum PKBM Kota Cilegon seharusnya beliau harus Paham aturan dan bisa mengedukasi Kepada Kepala PKBM lainya yang ada di Kota Cilegon, bukanya malah berkata saya tidak tau aturan," ucap Danny.
Kita sudah pernah mengirimkan surat Kepada PKBM yang ada di Kota Cilegon untuk meminta data informasi tapi tidak ada respon,sebagai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur peran serta masyarakat dalam pengawasan pendidikan di satuan pendidikan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik seharusnya pihak PKBM tidak bersikap seperti itu dengan mengabaikan surat yang kami kirim.
"Langkah kedepanya mungkin kita akan mengirimkan surat Kepada Kejaksaan Negeri Cilegon untuk menindak lanjuti temuan kami di lapangan serta menindak lanjuti jika dugaan kami benar adanya,"ucap Danny.
Redaksi: Putera Yudha
Via
Cilegon