Presidium Aliansi Reformasi: Angkat Terkait : Dugaan Masih Adanya PUNGLI Di Kelurahan Curug Pada Program PTSL,
Program yang digagas oleh bapak presiden jokowi sehingga menjadi surat keputusan bersama 3 Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Tranmigrasi nomor 25/SKB/V/2017. 290-3167A tahun 2017.34 tahun 2017.
Tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiayaan pendaftaran tanah sistematis dalam mewujudkan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang bersih, bebas pungli dan korupsi.
Wilayah kecamatan Curug Kota Serang adalah bagian dari cakupan program PTSL di tahun 2019 Dan banyak keluhan dari masyarakat yang turut mendaftar akan tetapi belum dapat menikmati sepenuhnya program tersebut PTSL di karenakan belum diterbitkanya sertifikat yang Ia daftarkan pada saat tahun 2019.
M.Irfan Selaku Sekertaris ALIANSI REFORMASI menambahkan, Pada tahun 2024 Program PTSL di lakukan kembali di Kecamatan Curug salah satunya di Kelurahan Curug, berdasarkan aduan masyarakat bahwa mereka yang mengikuti program tersebut Di duga di minta biaya untuk pengukuran tidak sesuai aturan lebih dari Rp.150.000 dan mereka yang mengikuti program harus membuat Akte Jual Beli (AJB) terlebih dahulu baru bisa mengikut program PTSL
Lanjut M.Irfan, Hal tersebut sangat bertentangan dengan surat keputusan bersama 3 Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Tranmigrasi nomor 25/SKB/V/2017. 290-3167A Tahun 2017.34 tahun 2017.Tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiayaan pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Untuk diketahui, tarif resmi yang dipungut pemerintah dalam program PTSL ini hanya Rp 150.000 dan Pemohon untuk yang ingin mengikuti progam PTSL tidak mesti harus membuat Akte Jual Beli (AJB) selagi setatus kepemilikan tanah tersebut jelas.
Hal tersebut berdasarkan surat keputusan bersama menteri ATR BPN, menteri desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 tahun 2018.
Meski telah ada peraturan yang jelas mengaturnya, namun masih saja ada oknum yang mencari keuntungan pribadi dari program pemerintah ini.
Kami menekankan pentingnya program PTSL sebagai wujud kepastian hukum untuk perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat Kota Serang. Jangan sampai, program baik ini melahirkan oknum pungli (pungutan liar) yang merusak dan merugikan publik.
Dengan target adanya program ini, BPN Kota Serang harus mampu menutup ruang gerak pungli, caranya bekerja sama dengan aparatur kelurahan, kecamatan, hingga kepolisian setempat.
“Masyarakat Kota Serang harus terus diedukasi, jangan biarkan mereka larut dengan janji-janji oknum yang tak bertanggungjawab dengan alasan bisa memuluskan program PTSL. Saatnya berantas pungli!” tegasnya.
Program PTSL yang diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN merupakan kebijakan strategis agar masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan mudah, terjangkau dan mencegah praktek pungutan liar (pungli).
"Masyarakat perlu diimbau berulangkali untuk memanfaatkan program PTSL ini serta melaporkan segala bentuk pungli yang terjadi, sehingga pembuatan sertifikat tanah dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak jangan hanya lempar batu ketika ada oknum kelurahan atau desa yang melakukan pungli dalam program PTSL” tegasnya.
Redaksi: Putera yudha