Headline
Hukum
Serang
0
SEKJEN LSM LENTERA: Kami Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Banten, Untuk Segera Memanggil Ketua Serta Anggota Kelompok Tani MC Ciwaka, Yang Diduga Ada Indikasi Tindak Pidana Korupsi
Kota Serang, Kalimati.id - Lembaga Monitoring Pembangunan Daerah Aktivis LENTERA layangkan surat somasi ke Kantor BBWSC3 dan Kejaksaan Tinggi Banten terkait program P3-TGAI, pada hari senin 09 Desember 2024.
Sebagaimana diketahui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah merupakan program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menggunakan dana APBN. Pelaksanaan P3-TGAI dilakukan sesuai dengan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis P3-TGAI. Dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3-TGAI adalah juga program perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis pada peran serta masyarakat.
Kendati demikian, M.Irfan selaku SEKJEN Aktivis LENTERA mengatakan, dirinya telah membentuk tim investigasi untuk meninjau langsung kelapangan, untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut berjalan dengan benar sesuai prosedur
Lanjut M.Irfan, setelah menerima data dari hasil tim investigasi dilapangan, kami menemukan beberapa kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara, setelah melalui tahap pengkajian / analisa, akhirnya kami mengirimkan Surat Somasi, adapun materi Surat Somasi tersebut, adalah sebagai berikut:
1). Pada proses pemasangan batu belah, kami menduga tidak dilakukan secara benar, dan galian pondasipun diduga kurang 150Cm. karna pada proses pemasangan batu belah tersebut, titik lokasi nya tergenang aliran air.
seharusnya sebelum dimulai penggalian di bendung terlibih dahulu untuk memaksimalkan kukuatan dari hasil kegiatan tersebut
2). Kami menduga kegiatan tersebut tidak sesuai Bill Of Quantity (BQ)
Karna berdasarkan pantauan kami di lapangan tidak di laksanakanya secara benar pada kualitas pekerjaan, terlihat dari bahan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi
3). Mendesak kepada Kepada Kejaksaan Tinggi Banten, untuk memeriksa kegiatan
tersebut yang kami duga ,telah terjadi “INDIKASI PERSEKONGKOLAN” antara pihak dinas dan kelompok tani seolah bekerjasama untuk mencari keuntungan.
Jika surat terkait tidak direspon dengan baik, minggu depan kami akan melaksanakan Aksi Unjuk Rasa (UNRAS) di depan kantor BBWSC3 Dan Kantor Kejaksaan Tinggi Banten (Penyerahan LAPDU). "Tandasnya"
Redaksi: Putera Yudha
Via
Headline