Headline
Pungli
Serang
0
Terkait Adanya Dugaan Pungutan Liar Pada Program PTSL, ALIANSI REFORMASI: Kami Akan Melaksanakan Aksi Unjuk Rasa Di Kantor BPN Provinsi Banten
Kota Serang,Kalimati.Id - ALIANSI REFORMASI akan melaksanakan kegiatan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Dan Kantor Kejaksaan Tinggi Banten pada hari Senin, 16 Desember 2024.
M.Irfan, selaku Kordinator Lapangan sebelum nya telah melayangkan surat Aksi Unjuk Rasa Ke Kantor Polresta Serang Kota sebagai bentuk pemberitahuan serta pengamanan pada saat kegiatan Aksi Unjuk Rasa nanti berlangsung.
Aksi Unjuk Rasa (UNRAS) ini didasari dengan adanya dugaan beberapa kebijakan yang menyimpang, adapun materi AKSI UNJUK RASA tersebut, adalah sebagai berikut:
-Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah bagi semua obyek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik
Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Yang bertujuan untuk
percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbukabserta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.
Kendati demikian, berdasarkan hasil investigsi dilapangan
kami menduga banyak sekali kendala atau kejanggalankejanggalan pada pembuatan PTSL yang me rugikan masyarakat, adapun kendala kejanggalan-kejanggalan tersebut di antaranya:
1). Pada proses program PTSL 2024 di Kantor BPN Kota
Serang melalui Kelurahan Sukajaya, kami menduga
terdapat Pungutan Liar (PUNGLI) yang dilakukan Oknum Kelurahan terhadap pemohon sertifikat yang mana biaya nya lebih dari 150Rb, dan kedapatan salah satu pemohon
serifikat yang diwajibkan membuat AJB terlebih dahulu sebelum membuat sertifikat, padahal dasar SPPT atau Girik dokumenya lengkap
2). Kantor BPN Kabupaten Serang, pada tahun 2024 telah
menjalankan program PTSL melalui Kantor Desa. Namun Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, terdapat beberapa kejanggalan yaitu diduga, pemohon sertifikat yang ingin membuat sertifikat untuk rumah dikenakan
biaya 500Rb, Sedangkan untuk pembuatan Lahan yaitu 1Jt. Kejanggalan tersebut terjadi di Desa Barugbug, Dan Desa Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang Serta buruknya kinerja BPN Kabupaten Serang dalam menjalankan program PTSL, karna kedapatan pemohon
sertifikat di Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas yang belum menerima sertifikat di tahun 2023 lantaran belum jadi.
Maka dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kami menduga telah terjadi *“Indikasi PERSEKONGKOLAN” antara Pihak BPN Kabupaten Dan BPN Kota Serang Dengan Pihak Kelurahan / Kantor Desa,* seolah bekerjasama untuk mencari keuntungan.
Lanjut M.Irfan, Kami berharap Aksi Unjuk Rasa (UNRAS) nanti pada hari Senin dapat di temui langsung oleh Kepala KANWIL BPN Provinsi Banten, untuk menuntut agar segera *MENCOPOT* Kepala BPN Kabupaten Dan Kepala BPN Kota Serang, Karna telah lalai dalam menjalankan tugasnya dengan baik dan benar "Tandasnya"
Via
Headline