Headline
Serang
Unjuk Rasa
0
Terkait Dugaan Penyimpangan Kebijakan, KETUM LSM TIKAM: Kami Akan Melaksanakan Aksi Unjuk Rasa, Sebagai Bentuk Kepedulian Tehadap Pembangunan Di Provinsi Banten
Kota Serang,Kalimati.id - Transparansi Kajian Masyarakat Banten (LSM TIKAM) akan melaksanakan kegiatan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi Banten Dan Kantor Kejaksaan Tinggi Banten pada hari Kamis, 16 Desember 2024.
Danny Pratama, selaku Kordinator Lapangan sebelum nya telah melayangkan surat Aksi Unjuk Rasa Ke Kantor Polresta Serang Kota sebagai bentuk pemberitahuan serta pengamanan pada saat kegiatan Aksi Unjuk Rasa nanti berlangsung.
Aksi Unjuk Rasa (UNRAS) ini didasari dengan adanya dugaan beberapa kebijakan yang menyimpang, adapun materi AKSI UNJUK RASA tersebut, adalah sebagai berikut:
Berdasarkan data https://lpse.bantenprov.go.id/eproc4/amel/monitoring/monitoringpaket Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi Banten telah melakukan beberapa paket pekerjaan, diantaranya:
- Nama Paket: Pembangunan Sarana Dan Prasarana SMK (DAK) Kota Serang Wilyah 2 (SMKN 7 Kota Serang)
- Nilai Kontrak: Rp. 6.753.432.000
- Pelaksanaa: CV. RIZKY JAYA
- Nama Paket: Pembangunan Sarana Dan Prasarana SMK (DAK) Kabupaten Serang Wilyah 2 (SMKN 1 Padarincang)
- Nilai Kontrak: Rp. 3.875.025.000
- Pelaksana: TRISULA UTAMA
Berdasarkan hasil analisa, kami menduga telah terjadi indikasi persekongkolan antara Pihak Dinas dan Pihak Penyedia pada paket-paket tersebut, beberapa indikasi dugaan modus persekongkolan, diantaranya :
1. Menggabungkan dan memecah beberapa paket pekerjaan yang diduga kuat mengakibatkan penggelembungan harga pada paket pekerjaan selain rawan korupsi, pemecahan proyek juga membuat pengadaan barang dan jasa menjadi tidak efisien. Sebab setiap paket proyek ada komponen biaya honor untuk beberapa orang yang terlibat di dalam nya
2. Melakukan beberapa paket pekerjaan kontruksi yang di duga di paksakan melalui metode e-katalog untuk menghindari lelang tender terbuka yang mana di duga untuk pekerjaan-pekerjaan terebut juga spesifikasi dan volume pekerjaanya belum dapat di tentukan secara rinci sehingga teramat sulit metode pengadaanya di lakukan mengunakan metode e-katalog karena menurut analisa kami akan terjadi gagal beli pada proses aplikasi di lapangan nantinya.
3. Dengan Anggaran kegiatan yang cukup fantastis, Lemahnya Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang mana hal tersebut bertujuan untuk:
- Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh
- Serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
Maka dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kami menduga telah terjadi “Kongkalikong” antara KPA, PPTK, PPK, dan Penyedia, seolah bekerjasama untuk mencari keuntungan.
Lanjut Danny, Kami berharap Aksi Unjuk Rasa (UNRAS) nanti pada hari Senin dapat di temui langsung oleh Kepala Dinas, untuk menuntut agar segera memberi Sanksi tegas kepada pihak pengusaha "Tandasnya"
Redaksi: Putera Yudha
Via
Headline