Usut Tuntas....!! Yang Mencemarkan Nama Baik Dan Menfitnah H.Budi Rustandi Terkait Korupsi Ranca Gede Dan Sport Center.
Usut Tuntas....!! Yang Mencemarkan Nama Baik Dan Menfitnah H.Budi Rustandi Terkait Korupsi Ranca Gede Dan Sport Center.
SERANG, KABAR PEMERHATI KEBIJAKAN -- Belakangan ini ramai diperbincangkan kembali kasus korupsi Situ Ranca Gede dan pengadaan lahan Sport Center pasca pemanggilan Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) suami Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany dan Fahmi Hakim ketua DPRD Provinsi Banten sebagai saksi dalam persoalan tersebut.
Kembali mencuatnya persoalan tersebut menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menuai banyak respon dari masyarakat, mulai dari akademisi, mahasiswa, politikus dan banyak lainnya.
Namun sangat disayangkan informasi yang belum memiliki kekuatan hukum karena masih dalam proses pemeriksaan ini justru dijadikan komoditas politik dan bahkan fitnah, yang lebih memprihatinkan lagi fitnah tersebut dilakukan oleh media massa online yang seharusnya sebagai pilar keempat demokrasi memiliki fungsi sebagai penyampai informasi, pengawas, dan penghubung antara calon pemimpin dan masyarakat, tidak seharusnya memberikan informasi yang tidak benar terhadap publik karena media massa memiliki peran yang sangat krusial dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Seperti yang dilakukan oleh media online Gelumpai.id, menyajikan pemberitaan tentang Aksi Mahasiswa yang menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menangkap pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus Korupsi Situ Ranca Gede dan Pengadaan Lahan Sport Center, dalam pemberitaannya Gelumpai.id memberikan judul “Aksi Unjuk Rasa, Wawan, Fahmi Hakim dan Budi Rustandi Diminta Ditangkap“.
Dalam konten tersebut Gelumpai.id menyebutkan bahwa Budi Rustandi terlibat dalam kasus dugaan korupsi Sport Center dan Situ Ranca Gede, padahal kasus tersebut tidak ada sama sekali ada hubungannya dengan Budi Rustandi, jika merujuk dari sumber pemberitaan online, didapati informasi bahwasanya Pengadaan Lahan Sport Center tahun 2018-2011 diatas lahan milik Tubagus Chaeri Wardana (TCW), yang pengadaannya dilakukan oleh Biro Umum Provinsi Banten, sedangkan Budi Rustandi baru dilantik Menjadi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Serang pada masa bakti 2014-2019 dan 2019-2024 artinya sekalipun pada saat itu Budi Rustandi sudah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Serang namun kewenangan pengadaan lahan tersebut berada dibawah kewenangan Provinsi Banten yang mengimplikasikan bahwasanya Budi Rustandi sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
Kemudian kasus lahan Situ Ranca Gede, diduga Milik Pemerintah Provinsi Banten, diperjual-belikan dengan PT. Modern pada tahun 2012, kita ketahui bersama pada saat transaksi tersebut terjadi, Budi Rustandi belum menjabat sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Serang, beliau masih menjadi pengusaha kayu.
Hal ini membuktikan bahwa kasus dugaan korupsi Situ Ranca Gede yang menjerat Fahmi Hakim tidak ada hubungannya dengan Budi Rustandi yang sama sekali tidak terlihat dalam prosesnya.
Jadi menurut hemat kami, media online Gelumpai.id telah melakukan fitnah, pencemaran nama baik dan menyampaikan informasi tidak benar (hoax) terhadap Budi Rustandi.
Kekeliruan fatal yang dilakukan oleh Gelumpai.id sudah sangat menyakiti Pendukung Budi Rustandi yang merasa bahwasanya media online ini sengaja mengaitkan Budi Rustandi dalam pusaran kasus dugaan korupsi ini sebagai upaya untuk men-downgrade elektabilitas Budi Rustandi yang tengah mengikuti kontestasi Pilkada Kota Serang.
Kami menyarankan agar kiranya Gelumpai.id dapat bekerja dengan lebih profesional menerapkan etika jurnalistik dalam setiap menyajikan informasi.
Berkenaan dengan hal ini kami menghimbau kepada Gelumpai.id agar segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada Budi Rustandi agar tidak membuat kegaduhan dan mencederai pesta demokrasi karena bukan tidak mungkin, kekesalan loyalis Budi Rustandi akan berkembang menjadi Pelaporan pada Kepolisian maupun Dewan Pers.
Redaksi : Putera Yudha