Headline
Hukum
Serang
0
Warga Kampung Cilingsir Gerudug (KEJARI) Kota Serang Menuntut Penahanan Lima Terduga Pelaku Penganiayaan
SERANG,Kalimati.id - Ratusan warga Kampung Cilingsir, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, menggelar aksi protes di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Serang. Mereka menuntut agar lima orang terduga pelaku penganiayaan segera ditahan Senin, (02/12/2024)
Massa yang berjumlah sekitar 200 orang mempertanyakan keputusan Kejar kota serang (tebang pilih) dengan ada nya kasus penganiyayaan yang tidak menahan kelima para tersangka, meskipun kasus tersebut sudah masuk tahap pengadilan. “Kenapa para pelaku masih bebas berkeliaran? Kami minta Kejari tegas dan adil,” ujar salah satu keluarga korban.
Menanggapi aksi ini, Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang menjelaskan bahwa kelima terduga tersangka mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan tertentu. Salah satu tersangka mengajukan penangguhan karena kondisi kesehatan, sementara yang lainnya dijamin oleh pihak keluarga,” ungkapnya.
Ia juga memastikan bahwa kelima tersangka tidak akan melarikan diri karena telah dipasang gelang elektronik untuk memantau lokasi mereka. Dengan alat ini, pergerakan mereka dapat kami pantau secara real-time,” tegas Kasi Pidum.
Edimulyadi, korban dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa penganiayaan terjadi saat sengketa tanah di Kelurahan Banjarsari, Kampung Sewor, Kecamatan Cipocok Jaya. “Lima orang, salah satunya anak seorang anggota DPRD Provinsi Banten berinisial JM, melakukan pengeroyokan terhadap saya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus menuntut keadilan. “Jika Kejari tetap tidak menahan para tersangka, kami akan membawa aksi ini hingga ke Kejaksaan Tinggi Banten,” tegasnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang anak pejabat (DPRD) aktif dari Partai Nasdem. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari belum memberikan keputusan terkait penahanan para tersangka masyarakat berharap status sosial atau jabatan pihak yang terlibat.
(Redaksi: putera yudha//HR)
Via
Headline