Cilegon
Headline
Hukum
0
E- Katalog Kontruksi Modus Barang dan Jasa Memindahkan Korupsi Dari Pokja Pemilihan Ke KPA/ PPK.
Banten, Kalimati- Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kajian Masyarakat (LSM TIKAM) menyebutkan katalog elektronik (e-katalog) konstruksi merupakan modus baru korupsi, pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Danny Pratama, setelah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan aturan lembaga tentang cara penyelenggaraan katalog elektronik nomor 22 tahun 2022. Banyak pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran menetapkan pembangunan jalan, jembatan dan konstruksi lainnya dengan cara itu.
Fakta di lapangan menunjukkan, kemudahan proses bisnis katalog elektronik dengan tujuan menarik lebih banyak pelaku usaha kecil dan mikro untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi celah untuk dimanfaatkan para pelaku usaha ‘nakal’ untuk melanggar aturan dan syarat yang berlaku.
“Prinsipnya belanja barang secara elektronik atau lebih dikenal dengan E-Purchasing, lebih banyak pada pengadaan barang sudah umum dan mudah didapatkan di pasaran. Seperti elektronik, mebeler sekolah, buku, alat kendaraan dan lain lain,” kata Danny, Selasa, 8 Januari 2025.
Danny menambahkan pekerjaan konstruksi banyak ditemukan pembangunan jalan dan jembatan juga longsoran, dilaksanakan dengan cara ekatalog.
Penunjukan calon penyedia jasa konstruksi dengan e-katalog, kata Danny, sangat rawan dengan Korupsi. Sebagai contoh, pekerjaan konstruksi peningkatan jalan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk calon penyedia secara langsung tanpa proses seleksi seperti tender.
“Makanya tidak sedikit perusahaan ditunjuk mengerjakan pekerjaan konstruksi jalan, tidak mampu menyelesaikannya di akhir tahun,bahkan setelah iya cek Sertifikat Badan Usahanya (SBU) ada saja yang sudah kadar luarsa atau mati dan tidak sesuai Subkualifikasinya,"tutur Danny.
Danny juga mencontohkan, Dinas PUPR Kota Cilegon. Banyak mengerjakan proyek kontruksi yang dibiayai Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) menggunakan metode e-katalog.
Pada 2024, kata Danny, ada pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu. Pihaknya menilai Dinas PUPR Kota Cielgon tidak transparan dalam mengelola APBD .
“Pada 2025 ini kami mendengar isu Pemkot Cilegon akan membuat Perda terkait e-katalog Kontruksi,menurutnya ini hanya akal-akalan saja. Jika benar Pemkot Cilegon akan membuat Perda terkait e-katalog Kontruksi ia akan mendesak Pemkot Cilegon untuk tidak membuat Perda tersebut serta mengkaji ulang karena menurut data patroli LKPP menemukan dari total 1.400 penyedia katalog elektronik, telah ditemukan sebanyak 8.695 indikasi ketidakwajaran harga, 1.362 substitusi impor, 1.207 ketidaksesuaian kategori, dan 9.488 ketidaksesuaian informasi TKDN. Oleh karena itu, sebanyak 19.211 produk telah diturun tayangkan dan 1.541 produk telah dibekukan oleh LKPP."tutur Danny.
Jika benar Pemkot Cilegon akan membuat Perda terkait e-katalog Kontruksi pasti dalihnya untuk lebih memudahkan serta lebih efisien terhadap semua proses pembangunan Kota Cilegon dan mereka akan memberikan contoh kasus sukses dari penggunaan teknologi serupa di daerah lain.
"Danny menjelaskan jika Proses lelang melalui e-katalog tidak lagi diperlukan sanggah, dan enggak perlu lagi lelang ulang.
Karena di situ lah menjadi celah untuk dimanfaatkan para pelaku usaha ‘nakal’ untuk melanggar aturan dan syarat yang berlaku.
Danny juga meminta PPK harus selektif dalam memilih rekanan yang benar-benar punya peralatan. Bukan hanya mengatasnamakan perusahaan ber KSO langsung ditunjuk, padahal tidak memiliki AMP.
“Tapi karena punya koneksi dengan orang dalam, dengan mudah ditunjuk sebagai pelaksana,” katanya.
Tidak semua pekerjaan konstruksi dikerjakan dengan e-katalog. Dikatakan Danny, longsoran misalnya. PPK dilarang melakukan penunjukan penyedia dengan ekatalog.
Pekerjaan longsoran sangat tepat dilakukan dengan proses tender, karena banyak item pekerjaannya harus dihitung berdasarkan jenis pekerjaan berbeda. Sehingga dibutuhkan peralatan, tenaga ahli personel dan lain lain.
“Penunjukan calon penyedia dengan cara e-katalog untuk pekerjaan konstruksi sangat rawan dengan Korupsi, publik tidak bisa melihat apakah perusahaan ditunjuk memenuhi syarat sesuai perpres tentang pengadaan barang dan jasa,” cetusnya.
Menurut Danny, hanya mereka yang punya kedekatan dengan orang dalam saja yang mempunyai akses, selebihnya jadi penonton. Oleh karena itu Pemkot Cilegon harus mengkaji ulang terkait Perda e-katalog Kontrusksi.
“Untuk itu saya simpulkan, pengadaan barang dan jasa terutama konstruksi hanya memindahkan korupsi dari pokja pemilihan ke KPA/ PPK,” imbuhnya.***
Redaksi: Putera yudha
Via
Cilegon