Headline
Hukum
Serang
0
"Ketum LSM TIKAM Buka-bukaan Modus Korupsi Pengadaan Barang/Jasa di E-Katalog"
SERANG,Kalimati.id - Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat TRANSPARANSI KAJIAN MASYARAKAT (LSM TIKAM) Danny Pratama menyebutkan katalog elektronik (e-katalog) konstruksi merupakan modus baru korupsi, pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam rangka mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 serta untuk mewujudkan tata kelola pelaksanaan e-purchasing pada Katalog Elektronik yang akuntabel, setelah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan aturan lembaga tentang cara penyelenggaraan katalog elektronik nomor 122 tahun 2022.
Modus yang pertama misalnya ada pembelian barang atau jasa oleh pejabat pengadaan ke perusahaan yang sama. Contohnya, beberapa paket pengadaan dikerjakan oleh perusahaan yang sama, potensi korupsi bisa terjadi dari transaksi ini. Bisa saja ada kongkalikong antara pejabat pengadaan dengan perusahaan yang dimaksud.
"Alarm pertama muncul ketika terjadi pembelian barang jasa oleh pejabat pengadaan ke perusahaan yang sama terus. Misal paket A dikerjakan PT A, paket B dan C juga PT A, itu akan muncul alarm. Atau bahkan perusahaannya memang tidak sama tapi KTP pemilik sama itu juga alarmnya akan muncul," bebernya.
"Karena biasanya di sini lah adanya potensi-potensi korupsi," lanjutnya.
Modus berikutnya misalnya ada produk yang baru ditayangkan di LKPP, namun produk tersebut langsung ditransaksikan oleh pejabat pengadaan. Padahal produk yang sama juga sudah ada dan dengan harga yang sama juga sebelumnya. Potensi korupsi juga bisa terjadi dari sini.
Danny melanjutkan dalam E-katalog juga harus terjadi kompetisi. Pejabat pengadaan juga harus mencari harga terbaik dari banyaknya produk yang ditawarkan di E-Katalog.
Dia mengatakan jangan sampai pemerintah merugi karena barang yang dipilih harganya lebih mahal daripada harga pasar.
"Kita juga butuh ada mini kompetisi, harus ada negosiasi, utamanya dengan membandingkan dengan harga pasar. Jangan sampai pemerintah beli produk lebih tinggi dari pasar. Alarm akan muncul," ungkapnya.
“Penunjukan calon penyedia dengan cara e-katalog untuk pekerjaan konstruksi sangat rawan dengan Korupsi, publik tidak bisa melihat apakah perusahaan ditunjuk memenuhi syarat sesuai perpres tentang pengadaan barang dan jasa,” cetusnya
Redaksi: Putera yudha
Via
Headline