Headline
Hukum
Serang
0
LSM TIKAM Apresiasi Komisi II DPRD Kota Serang Dan Meminta Inspektorat Kota Audit OPD Lain Yang Ada Di Lingkungan Kota Serang.
Kota Serang, Kalimati.id -- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kajian Masyarakat (LSM TIKAM) Danny Pratama angkat bicara terkait soal Guru fiktif di SDN Terenggana Kota Serang.
Danny sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi apa lagi ramai di pemberitaan Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang saat di tanyakan terkait pengawasan soal tersebut iya menjawab bahwa kejadian itu insidental.
Salah satu makna Insidental sendiri berarti sesuatu yang terjadi atau dilakukan hanya pada waktu-waktu tertentu atau sewaktu-waktu, tidak secara terus-menerus atau rutin.
"Terus terang saya tidak paham dengan jawaban Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang tersebut.
Jika yg di maksud Insidental tersebut adalah kejadian yang tidak terduga atau kebetulan,maka tidak menutup kemungkinan hal tersebut terjadi di Sekolah lain"ungkap Danny.
Pertanyaanya bagaimana hal tersebut bisa terjadi sedangkan ada pengawasan dari internal Dinas Pendidikan sendiri belum lg eksternal ada Audit dari Inspektorat,
lah kenapa ini biasa terungkap oleh pihak Komisi II DPRD Kota Serang.
"Apa tidak ada Audit akhir tahun untuk pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan keuangan suatu organisasi yang dilakukan setelah tahun anggaran berakhir.
Tujuannya untuk memastikan keakuratan, kepatuhan, dan kelengkapan laporan keuangan tersebut.
Dalam proses audit akhir tahun, auditor pihak ketiga akan menilai keaslian dan keandalan laporan keuangan.
Auditor eksternal akan memeriksa data keuangan dan memverifikasinya dengan mencocokkan dokumentasi pendukungnya,"Ungkap Danny
Dengan kejadian ini saya menduga bukan tidak mungkin hal tersebut terjadi di Sekolah lain atau di OPD lain seperti Dinas Lingkungan Hidup atau yang lainya yang mana tenaga harian lepas atau honornya banyak.
Seharusnya yang menemukan kasus Guru fiktif tersebut Inspektorat bukan DPRD,saya sangat apresiasi kepada pihak DPRD Kota Serang yang telah menemukan kasus tersebut,hal tersebut jelas untuk membuka kinerja Inspektorat Kota Serang.
"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka fungsi pengawasan sepenuhnya diberikan kepada Inspektorat Kota Serang. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern (internal audit) di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah salah satunya yaitu Inspektorat,"ungkap Danny.
" Kita sebagai masyarakat dapat menilai sendiri dan membuka kaca mata dalam kasus ini bagaimna kinerja Inspektorat Kota Serang,"pungkas Danny.
Redaksi: Putera Yudha
Via
Headline