Headline
Hukum
Serang
0
Menyoroti PAD Kota Serang: Hasil Audensi Dishub Kota Serang Dengan Koalisi Lembaga Banten Bersatu (KOLEBAT) Banten.
KOTA SERANG, Kalimati.id - Perwakilan Koalisi Lembaga Banten Bersatu (KOLEBAT) , menerima hasil Audensi dari Dinas Perhubungan Kota Serang terkait Bantuan Anggaran dari Banprov sebesar 2,3 miliyar, Retribusi Parkir dan Aset Kendaraan Operasional Dinas sebanyak 11 unit serta barang elektronik 34 unit yang selama ini dikelola oleh Dishub Kota Serang.
Bidang Aset Dishub Kota Serang perihal aset selama ini dari hasil LHP BPK Perwakilan Banten sudah ada, dan sebagian yang rusak yaitu barang elektronik disimpan digudang untuk penghapusan. Kemudian Retribusi Parkir untuk wilayah Serang di tahun 2024 meningkat menjadi 80% yang mana di tahun 2023 hanya 66%. Dan tidak semuanya lahan perkir di kelola Dinas Perhubungan Kota Serang.
Adapun untuk parkir Stadion Maulana Yusuf dan Alun - Alun Barat adalah kewenangan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Serang serta lainnya yang ada di Bapenda.
Dari Bidang Teknik Sarana dan Prasarana tidak memberikan apa yang diminta pada saat audensi tersebut pada ke 7 kegiatan Modal Jaringan Listrik, lainya dari (BKK PEMPROV BANTEN) Sebesar 2.3 Milyar.
Aminudin" perwakilan Koalisi Lembaga Banten Barsatu mengatakan, " Padahal pada saat Audensi permintaan tersebut agar disiapkan untuk nama-nama pelaksana yang mengerjakan pekerjaan Jaringan Listrik lainya. Tapi saat kami meminta ke bagian Sarpras harus melalui surat untuk permintaan data nama nama para pekaksana ke Tujuh paket tersebut, " terang Aminudin.
"Saya minta data nama ke tujuh pelaksana Belanja Modal Jaringan Listrik Lainya, untuk kajian kami. Pasalnya dilapangan sebagian pelaksana/ kontraktor tidak kami temukan Papan Informasi Proyek pada kegiatan. Ini jelas adanya ketidaktransfaran dari satuan Dinas Perhubungan Kota Serang terhadap kami sebagai alat kontrol terkait kegiatan dari Bantuan BKK Pemprov Banten, " lanjut Aminudin tegas.
Pihak KOLEBAT minta kepada Inspektorat Kota Serang untuk secara Detail pada pekerjaan Belanja Modal Jaringan lainya. Bantuan BKK Pemprov. Banten tersebut jangan sampai pada pemeriksaan nantinya ditemukan hal hal yang tidak di inginkan atau perbuatan penyimpangan di pengadaan barang jasa yang tidak sesuai Harga Satuan Produk pada pembelanjaannya. Pasalnya pada pembelanjaan Modal Jaringan Listrik diharuskan sesuai Speksifikasi Penerangan Jalan dikawasan Perkotaan SNI-7391-2008.
Sementara Lorenson, Aktivis Peduli Pendapatan Keuangan Daerah Mengatakan, "Kami minta kepada Dishub Kota Serang untuk menertibkan kantong kantong parkir liar yang selama ini masi ada dan tidak masuk ke PAD Serang. Agar pendapatan Asli Daerah dari Parkir kota Serang sesuai target yang sudah direncanakan. Dan kalau Bisa untuk kewenangan parkir wilayah kota Serang dalam pengawasan Dishub kota Serang, " ujarnya.
Sebagaimana Audensi ini pihak Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang disayangkan tidak hadir dengan alasan ada kegiatan lain.***
Redaksi: Ekawati
Via
Headline