Cilegon
Headline
Hukum
0
Panitia MUKOTA VI KADIN Kota Cilegon Diduga Tidak Patuh Hukum
CILEGON, Kalimati.id --- Salah satu peserta Musyawarah Kota (MUKOTA) VI KADIN Kota Cilegon, sekaligus Sekertaris Forum Peduli MUKOTA KADIN Kota Cilegon, Andri Siswanto menduga kesiapan kegiatan MUKOTA yang akan berlangsung pada tanggal 17 Januari 2025 di Hotel The Royale Krakatau nanti kurang matang.
Pasalnya, Team Panitia MUKOTA VI KADIN Kota Cilegon itu saat ini diketahui sedang dilanda permasalahan gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kota Serang, dengan nomor surat 146/Pdt.G/2024
Jika tetap di laksanakan, kata Andri, maka itu akan jadi persoalan serius karena panitia mukota tidak menghargai dan patuh terhadap hukum.
"Maka selazimnya Panitia harus berkonsentrasi dengan gugatan gugatan yg sedang berjalan, jangan berambisi untuk mendapatkan kekuasaan dengan segala macam cara," Ujar Andri.
Melihat situasi ini sungguh ironis, justru kami menduga panitia MUKOTA sepertinya berupaya menjebak dan mengatur aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian resort cilegon agar melawan hukum.
"Dikarenakan, Panitia MUKOTA kadin kota Cilegon sedang menghadapi permasalahan hukum di pengadilan negeri serang, dan diketahui pada tanggal 9 Januari 2025 besok itu proses sidang ke 4 tentang KADIN.
"Maka, Dengan ini dapat disimpulkan bahwa MUKOTA Kadin Cilegon yg akan dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2025 telah memaksakan melawan hukum, dan jelas sekali telah melanggar anggaran dasar KADIN.
Dengan itu, maka kami minta kepada para pelaku usaha di kota Cilegon agar bersabar sampai menunggu hasil keputusan kesimpulan dari pengadilan negeri serang," Ujar Andri.
Redaksi: Putera Yudha
Via
Cilegon