Pimpinan Redaksi Media Kalimati.id Angkat Bicara : Terkait Sejumlah Wartawan Dilarang Meliput Kegiatan Di Hotel Aston Serang
SERANG, Kalimati.id - Sejumlah wartawan Provinsi Banten menyayangkan sikap petugas security Hotel Berbintang yang berlokasi Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani No.29, RW.KM.4, Cilaku, Kec. Curug, Kota Serang, Banten 42171 yang melarang peliputan saat acara Rapat Koordinasi persiapan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Hasil pilkada 2024 di Hotel (ASTON) Serang, pada Rabu (08/Januari/2025) pagi.
Pasalnya, ketika sejumlah wartawan hendak mau meliput moment penting 5 tahunan itu dilarang masuk oleh petugas
scurity yang berjaga di pintu masuk.
mengatakan kepada salah satu wartawan bahwa untuk setiap kegiatan diadadakan harus ada surat ijin atau kemitraan dari dinas terkait yg menyelenggarakan acara disini." Ucap Sami Salah satu petugas security,.
"Maaf pak, tidak ada surat ijin atau kemitraan dari dinas terkait maka kami (pihak hotel) mohon maaf tidak bisa memberi ijin kepada wartawan untuk mengikuti kegiatan disini."ujar semi
Atas kejadian tersebut, Pimpinan Redaksi Media Online Kalimati.id Provinsi Banten, putera yudha angkat bicara.
"Sangat disayangkan jika ada oknum yang melarang wartawan untuk meliput sebuah acara, apalagi moment penting seperti acara Rapat Koordinasi persiapan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Hasil pilkada 2024 , Itu sama saja menghalang-halangi kinerja wartawan," kata putera sapaan akrabnya.
Putera menegaskan wartawan didalam melaksanakan tugasnya itu dibekali Id Card dan surat tugas dari redaksi masing-masing serta dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999.
BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 18
(1). Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
(2). Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3). Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
"Pada Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 Ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Melarang pers untuk meliput kegiatan berarti melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin," tegasnya.
Menurut informasi yang dihimpun, pendataan wartawan untuk meliput acara Rapat Koordinasi persiapan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Hasil pilkada 2024 dilakukan oleh salah seorang wartawan Namun tetapi, tidak di boleh kan meliput
"Sementara banyak wartawan yang lain yang medianya sudah terverifikasi administrasi dan faktual Dewan Pers serta sudah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak terdata. Ini jelas sudah terjadi pengkotak-kotakan sesama wartawan," beber putera.
Kalau hal ini terus menerus dibiarkan terjadi, saya khawatir akan timbul gesekan antar sesama wartawan dan akan menimbulkan suasana yang kurang kondusif," timpal putera.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Meneger Hotel Aston masih belum dapat dikonfirmasi
Redaksi: ekawati