Headline
Hukum
Serang
0
Carut Marut Proyek Website Desa Di Kabupaten Serang
SERANG, Kalimati.id - Program Desa Digital yang dilaksanakan di Kab.Serang sejak tahun 2023 yang dikelola sekaligus dimonitoring oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab.Serang sampai dalam bentuk Pembuatan Web Site Desa untuk kantor kantor kepala desa Se-kab.serang yang terbagoi dalam 2 tahap kegiatan, dengan nilai yang cukup fantastic program kegiatan dalam bentuk pembuatan website dengan nilai 37.055.000,- dilanjutkan dengan Pengembangan tahap dua yaitu dengan Nilai 55.000.000,-.
Kegaiatan Program Desa Digital ini oleh Dinas DPMD Kab.Serang yang dikerjasamakan dengan PT. Wahana Semesta Banten sebagai Anak Perusahaan dari Radar Banten dikatakan sebagai Pelaksana tunggal dalam Pembuatan website desa se-Kab.Serang.
Tanpa aturan yang di lalui berdasarkan mekanisme Lelang atau Penawaran yang bersifat negosiasi antara Pemberi anggaran dengan Pihak Pelaksana.
Maka patut diduga bahwa DPMPD Kab. Serang memberikan jalan sekaligus Pengkondisian secara khusus kepada PT. Wahana Semesta Banten sebagai Pelaksana tunggal dalam melaksanakan pembuatan website untuk kantor desa Se-kab.serang.
Kegiatan Pembuatan web desa ini secara anggara patut diduga harga mengikuti arahan PT.Wahana Semesta Banten melalui DPMD kab.Serang sebagai Leading sektor pemberdayaan desa
Dalam pelaksanaan pembuatan website desa yang minim akan sosialisasi akan tujuan dan kebermanfataannya membuat beberapa kepala desa masih kesulitan dalam mengoperasikan website kantor Didesa masing-masing.
Dalam pelaksanaan tahap dua dengan Nilai 55 juta rupiah untuk program pengembangan website desa pelaksana tunggal PT.Wahana Semesta Banten melalui kordinasi dinas DPMPD kab. Serang sudah melaksanakan secara menyeluruh dengan minim memberikan tutorial tata cara pengunaan kepada para operator kantor desa.
Sehingga masih banyak website dikantor desa yang sampai saat ini belum bisa diakses dan dimaksimalkan pengunannnya kepada masyarakat.
Proyek kongkolingkong antara Dinas Pemberdayaan Desa kab.serang dengan PT.Wahana Semesta Banten yang merupakan anak perusahaan dari Radar Banten dari beberapa sumber media merupakan proyek arahan kepala daerah hal ini yang sering dikemukan oleh staf DPMD Kab.Serang kepada awak Media,(Senin,10/2/205) ucapnya.
Selain dugaan pemborosan anggaran, bahwa program tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas bahwa program ini tidak masuk dalam perencanaan Musrenbang-Des maupun RKPDes.
“Itu program pesanan, perintah dari pimpinan Meski tidak masuk RKPDes dan tidak ada Peraturan Bupati yang mengaturnya, tetap dipaksakan untuk dijalankan,".
Redaksi: putera yudha
Via
Headline