Headline
Hukum
Serang
0
Dugaan Kongkalingkong Antara PPK Dan Penyedia Loloskan Perusahaan yang SBU-Nya Mati
SERANG, Kalimati.id - ALIANSI REFORMASI, menyebutkan PPK di Sekretariat DPRD Provinsi Banten meloloskan perusahaan yang sertifikat badan usaha (SBU) yang sudah mati.
Ada beberapa paket kegiatan yang di duga mati.Salah satau di antaranya pada paket
Pemeliharaan/Renovasi Toilet Musholla dan Pemeliharaan/Renovasi Partisi Musholla Pendukung, Kode Paket
Kode Paket NJ&-P2411-11024891 Penyedia Cv.Segoro Teknik Kontrak
Nilai Kontrak Rp.425.505.000,00 Tanggal Kontrak 15 November 2024.
Sesuai dengan surat edaran Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021 menyebutkan, hanya bagi SBU Jasa Konstruksi dan SKK Konstruksi yang habis masa berlakunya saat mengikuti proses pemilihan barang dan jasa tahun anggaran 2021 sampai dengan SE ini ditetapkan dinyatakan berlaku setelah bukti perpanjangan divalidasi oleh LPJK
"Menurut Danny salah satu yang tergabung dalam ALIANSI REFORMASI, PPK bukan tidak paham persoalan itu, karena salah satu tugas PPK ialah mengecek Admimistrasi Perusahan yang akan mengerjakan suatu Pekerjaan Kontruksi,ungkap Danny,(Senin,10/2/25).
Jika memang PPK lalai mungkin hanya satu Perusahaan,jika lebih dari satu yang lolos kita menduga ada unsur Kolusi dan Indikasi pemufakatan antara pihak Dinas dan Penyedia.
Atas temuan kami tersebut,kami dari ALIANSI REFORMASI sudah layangkan surat klarifikasi ke Kantor SEKRETARIAT DPRD PROVINSI untuk mendapatkan jawaban.
"Jika surat kami tersebut tidak mendapatkan jawaban,saya pastikan akan menggelar aksi sebagai bentuk kepedulian pembangunan di Provinsi Banten."ungkap Danny
Redaksi: Putera Yudha
Via
Headline