Cilegon
Headline
Hukum
0
Ketum LSM TIKAM Soroti Pengadaan Barang/Jasa Kontruksi Dengan Metode E-Katalog Di Dinas Perhubungan Kota Cilegon
CILEGON,Kalimati.id - Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat TRANSPARANSI KAJIAN MASYARAKAT (LSM TIKAM) Danny Pratama menyebutkan katalog elektronik (e-katalog) konstruksi merupakan modus baru korupsi, pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam rangka mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 serta untuk mewujudkan tata kelola pelaksanaan e-purchasing pada Katalog Elektronik yang akuntabel, setelah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan aturan lembaga tentang cara penyelenggaraan katalog elektronik nomor 122 tahun 2022.
"Modus yang pertama misalnya ada pembelian barang atau jasa oleh pejabat pengadaan ke perusahaan yang sama. Contohnya, beberapa paket pengadaan dikerjakan oleh perusahaan yang sama, potensi korupsi bisa terjadi dari transaksi ini. Bisa saja ada kongkalikong antara pejabat pengadaan dengan perusahaan yang dimaksud.Karena biasanya di sini lah adanya potensi-potensi korupsi," ujar Danny.
“Penunjukan calon penyedia dengan cara e-katalog untuk pekerjaan konstruksi sangat rawan dengan Korupsi, publik tidak bisa melihat apakah perusahaan ditunjuk memenuhi syarat sesuai perpres tentang pengadaan barang dan jasa,” cetusnya.
Salah satu contoh kegiatan di Dinas Perhubungan Kota Cilegon pada Tahun Anggaran 2024 kemarin,Nama Kegiatan Pemasangan Tiang PJU Pokir dan Reses Dewan Nilai Kontrak Rp.1.950.558.550,00 Metode Pemelihan E-Purchasing Nama Penyedia PT.KARISMA MULTI ARTA JAYA.
Berdasarkan analisa kami,di duga pihak penyedia Sertifikat Badan Usahanya mati atau tidak sesuai Subklasifikasinya.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat WAJIB bagi penyedia jasa kontruksi untuk mengerjakan suatu pekerjaan kontruksi.
"Sesuai dengan surat edaran Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021 menyebutkan, hanya bagi SBU Jasa Konstruksi dan SKK Konstruksi yang habis masa berlakunya saat mengikuti proses pemilihan barang dan jasa tahun anggaran 2021 sampai dengan SE ini ditetapkan dinyatakan berlaku setelah bukti perpanjangan divalidasi oleh LPJK.
Jika memang PPK lalai mungkin hanya satu Perusahaan,jika lebih dari satu yang lolos kita menduga ada unsur Kolusi dan Indikasi pemufakatan antara pihak Dinas dan Penyedia.
Atas temuan kami tersebut,kami kami akan layangkan surat klarifikasi ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Cilegon untuk mendapatkan jawaban.
"Menurut Danny , PPK bukan tidak paham persoalan itu, karena salah satu tugas PPK ialah mengecek Admimistrasi Perusahan yang akan mengerjakan suatu Pekerjaan Kontruksi,ungkap Danny."
"Jika surat kami tersebut tidak mendapatkan jawaban,saya pastikan akan menggelar aksi sebagai bentuk kepedulian pembangunan di Kota Cilegon ."ungkap Danny.
Via
Cilegon