Koalisi Lembaga Banten Bersatu :(KOLEBAT) Melayangkan Surat Ke PLN UP3 Banten Utara
SERANG, Kalimati.id-Keberadaan kabel sejumlah provider yang menempel di tiang listrik kini kian marak dijumpai disepanjang jalan Provinsi Banten selain membahayakan, hal tersebut tentu juga mengganggu pemandangan. Tidak heran jika banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Mirisnya, kabel-kabel itu rata-rata tidak memiliki izin yang resmi dari PLN.
Selain numpang di tiang milik PLN, terkadang kita menemukan kabel-kabel wifi yang numpang di Tiang Indihome, perusahaan milik plat merah tersebut.
Dengan hal ini Koalisi Lembaga Banten Bersatu (KOLEBBAT) Provinsi Banten ,mencoba melayangkan surat Audensi ke PLN UP3 Banten Utara perihal adanya para pengusaha Wifi dalam pelaksanaan pemasangan Kabel Optik menggunakan Fasilitas BUMN/Negara, yaitu Tiang PLN dijalanan Kota/Kabupaten, jalan Provinsi dan Jalan Nasional Wilayah Banten.
Tb. Mulyadi, ketua DPP Ormas MAPPAN Banten yang juga tergabung dalam Presidium KOLEBBAT dengan menanggapi hal itu, “kami layangkan surat Audensi ke PLN UP3 Banten utara, untuk menertibkan para pengusaha Wifi yang menggunakan Fasilitas Aset Milik BUMN/Negara.
Kami sebagai lembaga ikut andil juga untuk mengontrol Aset BUMN/ Negara tersebut. Pasalnya menurut kami itu menggunakan uang negara atau Rakyat, ” ungkap Tb. Mulyadi (Selasa 26/Februari/2025.)
Carut-marutnya bentangan kabel wifi yang melintang sepanjang jalan raya Provinsi, yang notabene menumpang ditiang PLN tampak mengganggu ketertiban dan keindahan kota.
Sejauh ini, PLN sepertinya belum bergerak dan tidak turut untuk mengurus/melarang kabel-kabel wifi yang sudah jelas-jelas nyata tumpang tindih antara kabel PLN dan tumpukkan kabel wifi yang dengan tidak memikirkan faktor keselamatan dan keindahan tata letak yang telah menjadi aturan.
Sementara apabila kita mengacu pada peraturan pemasangan kabel WiFi meliputi izin, standar pemasangan, dan perlindungan kabel izin Pemasangan tiang internet di area lokal (LAN) harus berizin
Pemasangan tiang internet di perumahan atau kampung harus mengajukan izin kepada RT/RW, Kelurahan/Desa, dan Kecamatan.
Penyedia layanan internet harus mengantongi izin ketika masuk ke wilayah perumahan.Standar pemasangan
Kabel jaringan yang digunakan harus berkualitas baik dan sesuai standar.
Kabel kategori 5e atau 6 (Cat5e atau Cat6) umumnya direkomendasikan.
Pasang kabel dengan benar, mengikuti standar pemasangan, dan konektor terhubung dengan baik.
Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi secara fisik dan elektromagnetik dapat dikenakan pidana. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
Redaksi: Putera Yudha