MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Serang
SERANG, Kalimati.id - Mahkamah Konsitusi (MK) telah memberi putusan sengketa Pilkada Kabupaten Serang dengan nomor perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin 24 Februari 2024.
Dalam putusannya, MK memerintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Putusan MK tersebut dibacakan langsung oelh Ketua MK Suhartoyo dan disaksikan hakim lainnya.
"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS," ujarnya.
Pemilihan ulang itu juga harus dilaksanakan seperti saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lalu.
"Dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan an daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan uara pada 27 Noember 2024," katanya.
PSU sendiri harus dilaksanakan selambat-lambatnya 60 hari.
"Paling lama 60 hari sejak putusan a quo dicapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," tuturnya. ***