Headline
Hukum
Serang
0
Pangkalan Gas LPG 3 kg Di Kios Depan Perumahan Puri Keraton kampung Keradenan RT.010 RW.003 Kelurahan Kasunyatan Kecamatan Kasemen Kota Serang Diduga Menjual Di Atas Harga Eceran Tertinggi.
KOTA SERANG, Kalimati.id- Pangkalan gas LPG 3 kg milik Busro alias Bewok yang berlokasi di kios depan perumahan Puri Keraton kampung Keradenan RT.010 RW.003 kelurahan Kasunyatan Kecamatan Kasemen kota Serang diduga menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pantauan awak media nampak jelas, sekira pukul 19.00 WIB warga beramai ramai membeli gas LPG 3 kg bersubsidi di pangkalan dengan harga Rp.20.000 per tabung dengan menyertakan foto copy KTP, padahal HET yang ditetapkan pemerintah hanya Rp.19.000 per tabung, bahkan penjualan dikios tidak berlangsung lama sebagian isi tabung gas LPG 3 kg di angkut dan dibawa pulang untuk dijual kembali ditempat langganannya . Selasa, (4/2/2025)
Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa telah membeli Gas 3kg bersubsidi seharga Rp.20.000 per tabung sambil menyerahkan foto copy KTP, satu orang satu KTP untuk satu tabung
Ya, sekira pukul 19.00 WIB saya dan beberapa warga lainnya beramai ramai datang dan membeli gas LPG 3 kg bersubsidi di pangkalan yang berlokasi di kios depan perumahan Puri Keraton Kp.Keradenan kelurahan Kasunyatan kecamatan Kasemen kota Serang dengan harga Rp.20.000 per tabung
Dan harus menyerahkan foto copy KTP, satu orang satu foto copy KTP untuk satu tabung 3 kg. Ungkapnya
Busro alias Bewok pemilik Pangkalan saat dikonfirmasi Bungas Banten, mengatakan memang HET nya sih iya Rp.19.000, tapi mentoknya harga Rp. 20.000 tidak boleh lebih, karena buat pengeluaran bongkar muat
"Memang HET nya sih 19.000 per tabung tapi mentoknya harga 20.000 per tabung tidak boleh lebih, kan buat pengeluaran, seperti karyawan, bongkar muat, biaya sewa kios dan transportasi bahkan tabung kosong pun tidak gratis alias harus beli sendiri, ya dihitung - hitung mah untungnya minim. Kilah Busro sang pemilik pangkalan
Sementara salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menambahkan kepada Bungas Banten, bahwa kok bisa menjual gas LPG 3 kg bersubsidi dengan harga Rp.20.000, sedangkan sesuai peraturan pemerintah harusnya menjual dengan harga Rp.19.000 per tabung
"Benar, kok bisa pangkalan menjual harga Rp.20.000, padahal setau saya pangkalan itu harus menjual sesuai aturan pemerintah, yaitu Rp.19.000 per tabung
Hasil investigasi sementara mengungkap, bahwa pangkalan Busro alias Bewok diduga telah mengabaikan kebijakan harga yang berlaku. Hal ini memunculkan tanda tanya besar mengenai komitmen pengusaha dalam menjalankan bisnis secara jujur dan sesuai aturan, pantas jika pengecer menjual dengan harga tinggi ada yang menjual Rp. 23.000 bahkan ada juga Rp. 25.000 per tabung di karenakan harga pangkalan sudah tinggi dan melebihi HET
Praktik penjualan dengan harga yang tinggi ini jelas memberatkan masyarakat, terutama kalangan yang membutuhkan gas LPG 3 kg bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari. banyak warga berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait agar disetiap pangkalan yang melanggar aturan seperti ini dapat diberikan sanksi yang tegas
“Jangan sampai kami yang sudah susah, harus semakin terbebani karena ulah oknum seperti ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan melebihi HET ini. Langkah tegas diperlukan demi melindungi hak masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelaku usaha, salah satunya pangkalan LPG 3 kg milik Busro alias Bewok yang ada di titik lokasi kelurahan Kasunyatan kecamatan Kasemen dan sekitarnya yang diduga tidak jujur dan melanggar aturan
Redaksi: Putera Yudha
Via
Headline