Headline
Organisasi
Serang
0
KARABEN-RI DPK Kota Serang Secara Resmi Melarang Anggotanya Meminta Atau Memungut Tunjangan Hari Raya (THR) Dari Masyarakat Maupun Pengusaha.
SERANG,Kalimati.id - KARABEN-RI DPK kota serang secara resmi melarang anggotanya meminta atau memungut tunjangan hari raya (THR) dari masyarakat maupun pengusaha.
Aturan larangan ini dijelaskan secara resmi melalui surat instruksi bernomor 112/KRBN/KOTSER/lll/2025 yang dikeluarkan oleh ketua kARABEN-RI kota serang .
Nomor
112/DPK-KRBN/KOTSER/lll/2025
Lampiran
Prihal
Himbauan
Kepada YTh
Ketua DPC, PAC. KARABEN -RI & Anggota Se-Kota serang
Di-
Tempat,
SALAM SATU KOMANDO
KARABEN-RI
Jaya Jaya Jaya
Dengan ini Dewan Pimpina kota KARABEN-RI Kota serang menghimbau kepada seluruh Pengurus DPC, PAC dan Anggota untuk tidak melakukan pungutan liar kepada pemerintah , pelaku usaha dan lain lain dengan berkedok THR ( tunjangan hari raya)
Pungutan llar dapat menyebabkan kerugian dan membuat citra buruk. terhadap organisasi kARABEN-RI yang kita banggakan dan cintai, Oleh karena itu kami menghimbau kepada seluruh Jajaran Kepeengurusan & Anggota untuk
1. Tidak melakukan pungutan liar kepada para pengusaha dan pemerintah menjelang hari raya idhul Fitri
2. Menghormati hak-hak pengusaha dan opd kepemeeintahan untuk menjalankan aktivitasnya tanpa gangguan
3. Melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya pungutan liar.
4. Mengikuti prosedur yang di tetapkan oleh Pemerintah dalam hal penggalangin dana,
Kami berharap himbauan ini dapat dipatuhi oleh seluruh Jajaran Kepengurusan dan Anggota kARABEN-RI kota serang
Demikian himbauan ini Kami kami sampaikan atas perhatian dan kerja sama nya di ucapkan terima kasih.
Wassalam
KARABEN-RI JAYA...JAYA JAYA
Dewan Pimpinan Kota Serang Kebangkitan Rakyat Berjuang Nasional KARABEN-RI RASIDI boem boem) Selaku Ketua,
Jum'at 21 Maret 2025
Dalam surat yang kini beredar di masyarakat, pengusaha dan media sosial itu, ketua kARABEN-RI kota serang menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepengurusan, mulai dari DPK, DPC dan PAC .untuk tidak melakukan pungutan uang, permintaan atau propaganda dengan klaim Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, baik pelaku usaha, pabrik, pengusaha , opd pemerintah maupun UMKM.
“Untuk tidak melakukan pungutan uang atau propaganda untuk THR kepada masyarakat atau pengusaha,” demikian bunyi surat tersebut.
“Kepada seluruh jajaran kARABEN-RI kota serang agar instruksi ini dapat diteruskan anggota di wilayahnya masing-masing,” tulis surat tersebut.
"Larangan ini bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas KARABEN-RI yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Praktik meminta atau memungut THR dari masyarakat atau pengusaha dinilai dapat menimbulkan kesan negatif dan merusak kepercayaan publik terhadap organisasi".
"Selain itu, langkah ini juga diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang dapat merugikan masyarakat, terutama di momen menjelang hari raya". Pungkas RASIDI
Via
Headline