Kegiatan KIE Dinkes Provinsi Banten: Dalam Pengawasan Produk Alkes dan PKRT di Masyarakat
SERANG, Kalimati.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten kembali melakukan kegiatan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) yang bertujuan untuk memberikan Informasi dan Edukasi dalam penggunaan dan pengawasan produk Alkes juga PKRT bagi masyarakat. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang penggunaan Alkes dan PKRT yang biasa digunakan sehari- hari oleh masyarakat.
Diketahui bersama bahwa saat ini pemerintah telah mengupayakan agar produk yang beredar dipasaran sebagai produk yang aman, bermutu dan bermanfaat seperti pada beberapa produk hukum yang mengatur pembuatan dan peredaran Alkes dan PKRT.
Rabu (19-3-2025)
Seperti halnya mengacu pada: -Permenkes 14 Tahun 2021, tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
-Permenkes 14 Tahun 2014 Tentang Cara Distribusi Alkes yang Baik.
-Permenkes 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
Seperti apa yang juga telah disampaikan oleh pihak Dinkes (Dinas Kesehatan) Provinsi Banten melalui Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian, Seksi Ketahanan Produksi Distribusi, dan juga pihak Pengawasan Alkes, kepada Media menjelaskan secara sederhana dalam pengertian alat kesehatan.
“Alat Kesehatan; adalah Instrumen, Aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit. Merawat orang sakit, serta pemulihan kesehatan pada manusia, dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh, singkatnya.
Sedangkan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga adalah alat, bahan, atau campuran bahan, untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.
Maka diharapkan masyarakat bisa lebih banyak mengetahui bahwa produk sehari-hari yang mereka gunakan harus teregistrasi oleh Kementerian Kesehatan, baik produk dalam negeri ataupun produk luar negeri.
“Adapun produk alat kesehatan yang biasa digunakan oleh masyarakat tanpa bantuan tenaga kesehatan contohnya adalah thermometer badan, alat ukur gula darah, plester, kassa, kursi roda, timbangan berat badan, pembalut, sikat gigi, dan juga lain-lain.
Sedangkan pengertian untuk contoh produk PKRT diantaranya adalah seperti halnya sabun cuci piring, pengepel (pembersih lantai), desinfektan, obat nyamuk (bakar,aerosol dan lotion), sabun cuci tangan, pewangi pakaian, pengharum ruangan dan lain-lain.
Untuk itu dijelaskan juga, bahwa produk alat Kesehatan yang sudah teregistrasi oleh Kementerian Kesehatan akan ada nomor registrasi AKD xxxxxx untuk produk Alkes dalam negeri dan AKL xxxxx untuk produk Alkes Impor”,
Sedangkan nomor registrasi untuk produk PKRT pada kemasan akan tertera PKD xxxxx untuk PKRT dalam negeri dan PKL xxxxx untuk PKRT Impor.
Untuk mengetahui legalitas suatu produk Alkes atau PKRT Kementerian Kesehatan juga telah membuat sebuah portal berbasis web yang dapat di akses di infoalkes.kemkes.go.id .
Pengguna portal e-Infoalkes ini adalah Kementerian Kesehatan, Perusahaan Produsen serta Penyalur ALKES & PKRT. Maka masyarakat umum yang ingin mengetahui informasi mengenai perijinan ALKES dan PKRT yang sudah diterbitkan, serta yang ingin mengetahui profil perusahaan yang bergerak di bidang ALKES dan PKRT.
“Sedangkan apabila masyarakat menemukan produk yang tidak sesuai bisa melaporkan ketidak sesuaian tersebut di web e-watch-alkes.kemkes.go.id .
Kegiatan ini dilakukan secara berkesinambungan diseluruh wilayah provinsi banten dengan mengundang sejumlah masyarakat serta menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan.
Maka dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi Banten berharap kegiatan ini bisa mengenalkan masyarakat pada program pengawasan alkes dan PKRT, dan dapat meningkatkan pengetahuan bagi masayarakan agar dalam memilih dan menggunakan produk Alkes bisa tepat tanpa adanya risiko dalam penggunaanya.
Redaksi: Putera Yudha