Headline
Hukum
Serang
0
Paguyuban Pengusaha Pribumi : Modus Fiktif E - Katalog Di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang
SERANG, Kalimati.id --- F. Maulana Sastradijaya sangat menyayangkan maraknya modus kasus baru dalam penipuan paket fiktif pada E katalog yang ditemukan dan dikeluhkan kesahkan oleh para pengusaha dalam sistem E-Katalog. diantaranya jual beli oleh oknum yang meminta setoran ijon untuk mendapatkan paket di E katalog dan adanya beberapa kasus penipuan bukti dokumen dan alat elektronik, akun pada E katalog yang masih bisa di hack untuk digunakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan E katalog.
Salah satu kasus yang dilansir dari pemberitaan media lBC, Serang - Personil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten meringkus JM (43 tahun) warga Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua dan SAJ (49 tahun), warga Kertoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.
Kedua tersangka yang kini mendekam di rutan Polda Banten sebelumnya ditangkap di Jakarta pada Jumat, 28 Februari atas dugaan tindak pidana penipuan proyek fiktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang terhadap PT Reja Langgeng Abadi (RLA) mengalami kerugian senilai Rp500 juta.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan dugaan penipuan proyek fiktif ini berawal dari perkenalan korban Vendy Andireja, warga Kota Jakarta selaku pimpinan PT RLA dengan tersangka JM dan SAJ melalui perantara Hana di sebuah hotel di Kota Serang pada Selasa, 4 Februari.
"Dalam pertemuan itu, Hana memberitahu bahwa ada proyek meubel di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang. Untuk mendapatkan proyek tersebut, tersangka JM dan SAJ menjanjikan bisa membantu agar nantinya Dinas Pendidikan Kabupaten Serang mengklik atau memilih PT RLA proyek pengadaan meuble tersebut pada situs e-Katalog," kata Dirreskrimum kepada wartawan pada (Sabtu, 22 Maret 2025).
Untuk membantu mendapatkan proyek, kedua tersangka meminta uang sebesar Rp30 juta sebagai tanda jadi (DP). Namun pada pertemuan itu, korban menolak memberikan uang DP sebelum akun Dinas Pendidikan Kabupaten Serang mengklik PT RLA pada e-Katalog terlebih dahulu sebagai penyedia pengadaan meuble.
"Kemudian pada Senin (17/2), tersangka JM menghubungi bahwa akun Dinas Pendidikan Kabupaten Serang sudah mengklik PT RLA pada situs e-Katalog untuk pengadaan meuble," terang Dian Setiyawan didampingi Kasubdit 1 Kompol Endang Sugiarto.
Korban pun kemudian mengecek dan ternyata benar ada notifikasi akun PPK atas nama Christiansyah Pagua Amran mengklik akun PT RLA sebagai distributor penyedia pengadaan meuble.
"Setelah itu tersangka JM meminta uang dengan alasan untuk orang Dinas dan korban Vendy di hari yang sama mengirimkan uang ke rekening yang diberikan tersangka JM sebesar Rp25 juta melalui m-banking ke rekening Lili Chalimatus Sadiah," terang Alumnus Akpol 2001.
Keesokan harinya, lanjut Dirreskrimum, tersangka JM memberitahu bahwa akun Christiansyah Pagua Amran sedang memproses paket dan meminta PT RLA untuk mengajukan negosiasi harga. Setelah pengajuan harga dikirimkan, tersangka JM memberitahu bahwa akun PPK Christiansyah Pagua Amran telah menyetujui harga.
"Setelah menyelesaikan negosiasi, tersangka JM kembali meminta uang yang kemudian diberikan oleh korban sebesar Rp75 juta ke rekening yang sama. Kemudian pemindahan dana antar rekening melalui rekening Bank BCA atas nama tersangka JM sebesar Rp400 juta," jelasnya.
Seharusnya setelah proses tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang melalui akun PPK Christiansyah Pagua Amran mengupload Surat Pesanan dalam bentuk file pdf, namun hal tersebut tidak terjadi.
Karena curiga, korban akhirnya mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dan diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Eeng Kosasih.
"Sekretaris Dinas membenarkan proyek tersebut ada akan tetapi nilainya tidak sebesar itu. Pesanan yang diterima oleh PT RLA melalui akun PPK Christiansyah Pagua Amran adalah fiktif.
Atas dasar itu, korban melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Mapolda Banten," kata Dian Setyawan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang – Undang No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi berharap dan mengingatkan agar para pejabat dan pelaku pengadaan di provinsi banten agar lebih hati hati dalam menggunakan metode pemilihan secara E katalog.
Adapun apa yang tertuang sesuai amanat Perpres No 12 Tahun 2021 proses pengadaan barang jasa meliputi E Purchasing, Penunjukan Langsung, Pemilihan Langsung, Tender cepat dan Tender lelang.
Bahwasanya pemilihan penyedia penggunaan metode e katalog bukanlah peraturan kewajiban melainkan peraturan kebijakan yang dapat digunakan sesuai ketentuan aturan hukum yang berlaku.
Dan jangan sampai adanya E katalog dijadikan ajang kesempatan dalam mempermainkan persaingan usaha sehat untuk melakukan kecurangan KKN.
Via
Headline